Monday, October 13, 2014

Hukum Maritim

NASKAH 1
1.a.dalam syarat-syarat(kondisi)asuransi dikenal adanya “deductable clause”. Jelaskan maksudnya dan besar kecilnya deductable untuk pertanggungan atas kapal dari apa saja.
Jawab :
Yang dimaksud deductable clause dalam asuransi laut adalah klausa yang menyatakan bahwa asuransi hanya akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh tertanggung sebesar jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung sebesar jumlah kerugian dikurangi dengan jumlah potongan yang diterapkan besar kecilnya potongan (deductable) tergantung dari pada :
  • Umur kapal
  • Klasifikasi kapal
  • Banyaknya klaim yang diajukan setahun sebelumnya
b.apa  yang dimaksud dengan istilah-istilah willful misconduct, wear and tear,inherent vice,rat or vernim dalam asuransi laut ?
jawab :
1.willful misconduct adalah perbuatan dengan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung yang menimbulkan kerugian tidak mendapat ganti rugi oleh asuransi.
2.wear and tear adalah kerusakan yang pasti terjadi akibat pemakaian,tidak diganti oleh asuransi. Contoh :plat kapal tipis.
3.inherent vice adalahkerusakan atau kekurangan akibat sifat barang/rusak sendiri(susut)tidak diganti oleh asuransi.
4.rat or verminadalah kerusakan muatan akibat hama, tidak diganti oleh asuransi.
2. Dgn diberlakukannya UNCLOS maka Indonesia di akui secara international sebagai Negara kepulauan; 
a. Apa keuntungan bagi Indonesia dgn adanya pengakuan tsb;
Jawab :
Indonesia dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yg menghubungkan titik2 terluar pulau2 dan karang kering terluar kepulauan  itu dgn ketentuan bahwa di dalam gari pangkal demikian termasuk pulau2 utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan termasuk atol adalah antara satu 
berbanding satu dan sembilang berbanding satu.
b. Sebutkan 3 macam perairan Indonesia,sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS?
Jawab:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
c.Kewenanga atau hak apa yg di miliki Indonesia diperairan ZEE
Jawab :
-hak mutlak untuk melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.
3.a. Sebutkan Jenis/macam B/L ditinjau dari Cara pengapalanya, dr yg menerima barang  dan dr kondisi barang.
Jawab:
-  Dari yg menerima barang/Consignee :a.On behalf B/L.
b.To be ordered B/L.
c.To the beaser B/L.
-  Dari kondisi barang : 
a. Negotiable B/L.
b. Not Negotiable B/L.
b.Didalam B/L terdapat catatan “The holder of this Bill of loading is the owner of the good state herein” Apakah maksudnya?
Jawab :
Bhw pemegang dr Bill of lading (konosemen) adalah pemilik dr barang yg dinyatakan di dlm konosemen ini “ Jadi orang yg namanya tertera dlm BL dpt memperdagangkan B/L tsb sbg surat berharga.”
4.a.Faktorfaktor apakah yang menjadi acuan dalam  penentuan besarnya upah penolongan (salvage award)?
Jawab 
Nilai kapal dan harta benda lain; keberhasilan tindakan; jenis dan tingkat bahaya; kemampuan dan usaha dari salvor; waktu dan perlengkapan yg terpakai oleh salvor; resiko tanggung jawab dan resiko lainnya yg di hadapi salvor; tersedianya dan penggunaan kapal dan perlengkapan lain untuk maksud salvage.
b.(1).Tuliskan jenis kerugian laut ( Marine Losses)! 
1.Perils of the sea (Bahaya dari laut):
Peristiwa yg terjadi atau peristiwa yg tdk tertentu di laut yg tdk mengandung pengertian biasa (normal). Misalnya kapal terdampar atau terbalik karena taipun
2.Perils on the sea
Adalah bahaya yg bukan karena keganasan laut tetapi bahaya yg terjadi dilaut y diakibatkan aleh: 1.kebakaran, peperangan
2.penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah atau penduduk
3.pembuangan muatan kelaut
4.pmbajakn oleh bajak laut
5.perompakan, pencurian, dsb
b(2).Jenis kerugian  manakah  ditanggung bersama oleh pihak kapal dan para pemilik muatan?
Jenis kerugian yang termasuk general Average , di sengaja untuk penyelamatan
5.a.Dapatkah pengangkut dituntut ganti rugi bila muatan yg ada didalam pembungkusan rusak . sedangkan pembungkusnya tidak rusak sedikitpun. Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesaian?
Jawab :
Pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi karena carrier tidak melihat isi muatan.
Dasar hukumnya adalah seperti yg di tulis dalam B/L yaitu “Shipper in apperent  good order and condition unless otherwise indication this B/L 
b.Pada mate receipt tertulis
said to weight  : 1000 kgs
said to contain :   200 bales
apa maksud dari kedua pernyataan tsb:
Jawab :
Maksudnya adalah carrier secara pasti tdk mengetahui isi dan beratnya, tetapi menurut keterangan shipper bahwa berat muatan adalah 1000kg dan isinya 200kg/unit.










NASKAH 2
(1).Terangkn singkat isi dri konvensi ILO:
a. no:147/1976 Protocol 1996 tentang merchant shipping :  
Jawab : 
 Flag state hrs membuat :
1.Standar keselamatan termasuk standard kompetensi perwira,Jam kerja,pengawakan,keselamatan jiwa di kapal,umur minimum,akomodasi dan permakanan.
2.Tindakan tepat untuk jaminan social (sakit dan cedera).
3.Menetapkan kondisi perburuhan dikapal yang kondusif.
4.Mewajibkan pejabat yg berwenang melakukan pengawasan 
Terhadap terlaksananya ketentuan2 tsb di atas.
5.Memberikan alternatif bila pejabat yg berwenang melakukanTugasnya,pengawasan didasarkan persetujuan awak kpl dgnPengusaha. 
b.no:185/2003 tntng  seafarers identity card (S.I.D) :
 Dokumen identitas pelaut terbuat dr material yg sesuai dgn kondisi kerja di laut dan dpt di baca oleh mesin (machine-readable),bebas dr pemalsuan,mudah di deteksi dan ukurannya tidak lebih besar dari ukuran paspor,namun merupakan dokumen yg berdirisendiri (stand alone document) dan bukan penggantipaspor.
(2).a Peraturan perundangan manakah yg menetapkan bahwa surat2 kapal wajib :
1)disimpan oleh Nakhoda.
2)diserahkan kp Syahbandar setibanya kpl di plbuhan.
Jawab :
1. wajib disimpan nakhoda Peraturan perundangan KUHD 347 seperti: Surat Laut  atau Pas kapal, Surat Ukur, Daftar awak kapal, Surat keterangan muatan, Konosomen, dan copy charter party
2.Diserahkan kepada syahbandar peraturan RR thn 1925 ps 71 seperti: Surat laut, Buku sijil, Buku kesehatan, Sertifikat2 dan SIB pelabuhan terakhir
b.(1).Hubungan apakah yg terdapat antara buku harian kapal, buku catatan  (sorp log) dan kisah kapal?
Jawab :
Buku harian kapal: buku yg mencatat semua kejadian yg terjadi di kapal
Buku catatan (sorp log): buku yg mencatat semua kejadian dikapal  kemudian dipindahkan ke buku harian kapal  agar terhindar dari kesalahan dalam pencatatan
Kisah kapal: suatu bukti otentik yg dibuat dihadapan Syahbandar atau notaris mengenai kejadian2 selama pelayaran.
Hubungannya adalah 
-kisah kapal dibuat berdasarkan data2 yg ada dalam buku harian kapal
-buku harian kapal ditulis berdasarkan buku catatan (sorp Log) dgn maksud untuk menghindari kesalahan penulisan dalam buku harian kapal 
b.(2).Bagaimana kekuatan pembuktian hokum dari buku harian kapal di bandingkan dgn kedua dokumen lain tsb? Jelaskan
Jawab :
Kekuatan pembuktiaan hokum dari buku harian kapal adalah buku harian kapal lebih kuat bila di bandingkan dgn kedua document lain karena buku harian kapal sebelum digunakan harus dilegalisir oleh penjabat pemerintah yg ditunjuk dimana setiap halaman di paraf dan sebulan sekali buku harian harus diekshibitum (diperlihatkan kepada pejabat pemerintah yg ditunjuk)
(3).a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai 
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tdk boleh mndaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk ada hubungannya dgn pelayaran
(4).a.Jeaskan Perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted SALVAGE  & VOLUNTARY SALVAGE.
Jawab :
Perbedaannya ;
Pada contracted Salvage besarnya upah pertolongan ditentukan sebelum pertologan diberikan. Contohnya kapal kandas, rusak mesin.
Pada Valuntary Salvage pertolongan harus segera diberikan tampa lebih dahulu membuat perjanjian tentang besarnya upah pertolongan
b.Jelaskan pertimbangan yang menjadi alasan bagi ships owner untuk memilih jenis kontrakpertolongan berdasarkan No Cure No Pay.
Jawab :
Pertimbangannya adalah karena jenis kontrak pertolongan  berdasarkan No cure No pay atau fixed amount compencation Upah pertolongan akan di bayar bila pertolongan berhasil dan kalau tidak berhasil tidak di bayar. 
c.Jelaskan cara penyerahan kapal yg telah ditolong oleh salvor kepada Nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biaya salvage?
Jawab :
Kapal oleh Salvor dipindahkan ketempat yang digunakan sebagai  tempat yang dapat digunakan sebagai tempat labuh yang aman dan disetujui. Ditempat ini nakhoda menyerahkan “Certificate of Receipt” yang dibuatnya kepada Salvor, setelah nakhoda yakin bahwa kapal nya aman.Setelah penyerahan “COR”  maka tanggung jawab Salvor selesai.
Garansi pembayaran biaya salvage : Salvor institute mangajukan garansi pembayaran biaya salvage kepada pihak – pihak yang terkait untuk menyakinkan  pembayaran  salvage ,Kapal dan muatannya tidak boleh dipindahkan dari tempat  penyerahan sampai biya salvage diterima oleh salvor.
5.a. Sebutkan perbedaan landas kontinen dengan zona ekonomi eksklusif ?
Jawab:
1. Z.E.E adalah daerah yg ber dampingan dng laut wilayah dan lebarnya 200 mil diukur dr grs pangkal dr mana lebar laut wila- yah, serta mempunyai kedaulatan pengolahan dan pengelolaan keka yaan laut, dan yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan , bangun an, pengaturan riset ilmiah kelaut an serta perlindungan dan pelesta- rian lingkungan laut .
2. Landasan Kontinen : adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar 200mil dan tdk melebihi 350mil atau 100mil dari isobath 2500 mtr.
b. Sesuai ketentuan peraturan presiden no.109 Th.2006 dan Kepmenhub No. KM 86/90 tgl 8 September 1990, pembuangan minyak atau limbah berminyak diperairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilarang. Sebutkan persyaratan-2 yg harus dipenuhi agar pembuangan minyak/limbah berminyak memenuhi ketentuan
Jawab :.
a. sesuai peraturan : tidak didalam special area (laut Mediteranean, laut Baltic, laut Hitam, laut Merah dan daerah teluk).
b. lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan.
c. Pembuangan dilakukan pada saat kapal berlayar.
d. Tidak membuang lebih dari 30 liter/mil
e. tidak membuang > dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
Untuk menanggulangi pencemaran semua kapal tanker segala ukuran harus dilengkapi ODM, OWS yg bisa membatasi kandungan minyak dalam air 15 ppm.
Adanya SBT utk pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
 MARPOL dengan sertifikat IOPP.
NASKAH 3
(01).A).Jelaskan dgn Singkat fungsi dari Organisasi “The International Maritime Bureau” Yg berkedudukan di K.Lumpur
B).Terangkan hubungannya dengan “Piracy And Robbery” Yg banyak terjadi di laut.
Jawab
(01).A)Fungsi dari Organisasi IMB :
Sebuah Organisasi non profit yg didirikan pd thn 1981 merupakan salah satu divisi dri ICC (internasional chamber of Comerce).
Tugas Utamanya adalah melindungi keseluruhan perdagangan dunia dengan memperhatikan  atau mengatasi hal-hal penipuan , mal praktek, perdagangan dan hal lain yg mengancam perdagangan. 
B).Hubungan IMB dengan Piracy and Robbery:
Pirracy And Armed Rober merupakan hal yg mengancam kapal di laut.
Dalam Kesepakatan tsbt ada kesepakatan pengertian tentang:
-Piracy Adalah
Kejahatan terencana, berupa pengambil alihan keseluruhan terhadap kapal & menyandera kapal beserta awak kapalnya &meminta tebusan sejumlah uanag kpd Owner.
Piracy terjadi di lur batas Negara pantai.
-Armed Robbery Adalah&
Pncurian atau perampokan bersenjata yg beraktivitas di atas kapal hanya mencuri barang-barang di dek/K.mesin tanpa ada maksud mengambil alih kapal, Armed Robbery terjadi di did lm kawasan perairan Negara pantai.
(02).Untuk Menjamin Keamanan dan Pelestarian Lingkungan di kawasan Selat Malaka, di buat beberapa pengaturan antara lain:
A).Marine Electronic Highway (M.E.H.)
B).Voyage Data Record (V.D.R)
Jelaskan maksudnya masing-masing!
Jawab:
(02).A).Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Proyek M.E.H.:
Untuk memberitahukan kpd kapal yg sedang berlayar disitu Tentang jenis dan posisi dr setiap bui,dan jg untuk mendeteksi Setiap pergerakan kapal yg berlayar di selat tersebut.
B).Maksud dan Fungsi Voyage Data Recorder (V.D.R):
system pengumpulan data pelayaran 12 jam terakhir dan data tsb disimpan pd unit yg dpt terapung  atau di gabung dng EPIRB. data/informasi meliputi: GPS (tgl,jam,posisi),gyro(haluan),kecepatan kapal,komunikasi dgn vhf,suara-suara di dlm bridge maupunwings,arah & kec.angin.
(03).A).Bahwaasuransi laut terdapat dua kepentingan yang dapat di asuransikan yakni kepentingan yang melekat pada kapal dan kepentingan yang melekat pada barang yang di angkut. Jelaskan masing-masing kepentingan tersebut!
B).Di dalam Total Loss atas kapal di kenal tiga jenis total Loss, yang mana di perlukan letter Of Abandonment?
JAWAB:
(03).A). Kepentingan yg melekat pd kapal :
1.yg langsung di derita owner :
 - kapal (hull & machinery)
 - freight
 - dishbursment
 - premi asuransi
2.yg berhubungan dgn tanggung jawab owner
- tubrukan dan kapalnya salah
- owner lalai pengawasan lindungi muatan Kepentingan yg melekat pd barang :
           -harga beli barang
           -freight prepaid
           -ongkos bongkar
           -premi asuransi
           -keuntungan yg diharapkan
B).3 macam jenis total loss yaitu 
   1.Actual TL
   2.Constructive TL
   3.Presumed TL
Yg memerlukan letter of abandonment adalah : Constructive TL
(04).Negara Kepulauan Harus menyediakan Hak Lintas damai bagi Kapal-kapal Asing:
A).Sebutkan &Jelaskn 5 kegiatan yg di lakukan oleh kpl asing sehingga kpl tsbt dpt dinyatakn melanggar hak lintas dmai.
B).Sesuai dengan ketentuan UNCLOS & UU No.6/1996 tentang perairan negara kita dan jelaskan masing-masing!
Jawab:
A). kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing sehingga kapal tersebut dpat dinyatakan melanggar hak lntas damai
1)Setiap ancaman atau penggunaan kekersan terhadap kadaulatan keutuhan wilayah atau kemerdekan politik Negara pantai atau dgn cara lain apapun yg merupakan pelanggaran atas hukum  international sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
2)Setiap latihan atau  praktek dengan senjata macam apapun
3)Setiap perbuatan yg bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai
4)Setiap perbuatan  propaganda yg bertjuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai
5)Peluncuran, pendaratan/penerimaan setiap pesawat udara d atas kapal.
B).Sesuai dgn ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang Pembagian perairan Indonesia 
1. perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup oleh garis pangkal kepulauan yg ditarik sesuai aturan konvensi.
2. laut teritorial : laut yang lebarnya 12 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan. Dan Indonesia mempunyai kedaulatan yg  meliputi ruang udara diatas laut, dasar laut dan tanah dibawahnya 
3. zona tambahan : zona yang berbatasan dgn laut territorial yang lebarnya 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan . Indonesia dapat melaksanakan pengawasan bea cukai,fiscal,imigrasi, atau saniter di dalam zona tambahan. Dan menghukum pelanggaran peraturan perundangan-undangan tsb.
4.zona ekonomi eksklusif : zona yg berbatasan dgn zona tambahan yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan 
(05).A).Salah satu Klausa yg harus di penuhi Oleh Carrier Adalah “Due Dilligence” apa isi dari Klausa tersebut dan sebutkan 3 kegiatan yg di lakukan oleh awak kapal utk memenuhi klausa tsbt?
B).Resiko apa yg muncul apabila Klausa tsbt tdk di penuhi apabila terjadi kerusakan muatan?
Jawab:
(05).A).sebutkan 3 kegiatan yg dilakukan oleh awak kpl untuk memenuhi clause tsb.
Isi due diligence adalah  
1.menjadikan  kpl laik laut, 
2.mengawaki dan melengkapi kapal dgn cukup
3.mempersiapkan ruang muatan,kamar pendingin & semua bagian kapal temat muatan
B).Kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi clause tsb ad:
1.pemuatan
2.pemadatan
3.pengangkutan dan penyimpanan dan pembongkaran muatan

Naskah 4 (Hukum Maritim)

(1).Sebuah Negara kepulauan seper-ti Indonesia harus menyediakan sea lane(alur laut kepulauan)untuk dilewati oleh kapal2 asing.Sebutk-an dan jelaskan 3(tiga)persyaratan
Yang harus dipenuhi di dalam pelayaran sepanjang SEA LANE !
JAWAB:
Negara pantai dpt mensyaratkan bagi kpl asing khusus kapal2 tanker,kpl2 tenaga nuklir atau kpl2 lain yg mengankut muatan berbahaya untuk melintasi laut wilayah lewat jalur2 laut.
Adapun 3 syarat tsb :
-Tdk dibenarkan berhenti,berlabuh dan mondar-mandir tanpa alsan yg syah
-kpl perang asing hrs memberitahukan lebih dahulu kpd Kasal dan kpl selam hrs berlayar dipermukaan air.
-Dianggap damai selama tdk bertentangan dgn keamanan ,ketertiban umum kepentingan atau tdk mengganggu perdamaian negara R.I

(2).a.Dapatkah pengangkut  dituntut ganti rugi apabila muatan yang ada didalam  pembukusnya rusak  sedangkan  pembungkusnya tidak rusak sedikitpun ? Jelaskan dan berikan apa yang dipakai sebagai dasar penjelasan! 
   b.Pada mate receipt tertulis
     said to weight  : 1000 kg
     said to contain :   200 kg
     apa maksud dari kedua    pernyataan tsb!
JAWAB
2a.Pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi karena carrier tidak melihat isi muatan.
Dasar hukumnya adalah seperti yg di tulis dalam B/L yaitu “Shipper in apperent  good order and condition unless otherwise indicatidin this B/L
2b. Maksudnya adalah carrier secara pasti tdk mengetahui isi dan beratnya, tetapi menurut keterangan shipper bahwa berat muatan adalah 1000kg dan isinya 200kg/unit.

(3)a.Dalam asuransi persyaratan /ke-wajiban apakah yang dibebankan kepada pihak tertanggung secara :
- TERTULIS (EXPRESS)
- TIDAK TERTULIS (IMPLIED)
3b.siapakah yang dimaksud dengan average adjuster dandokumen apakah yang disiapkan olehnya ?
JAWAB:
 3a  -.Express warranty adalah : janji/ketentuan yg di cantumkan dlm Polis asuransi, atau pd dokumen lain dgn menunjuk pd polisYg bersangkutan yg wajib di penuhi oleh tertanggung.
-.Implied warranty adalah  : janji/ketentuan yg tdk tertuang dlm Polis,tetapi wajib di penuhi oleh tertanggung.
-Tertulis (Express): kondisi2 pertanggungan yg disepakati oleh tertanggung dan penanggung dan akan dicantumkan pada polis seperti misalnya all risk, total loss only atau with average
-Tidak tertulis (Implied): kondisi yg merupakan prinsip utama dlm penutupan pertanggungan yg tdk tertulis dalam polis tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
b.Average adjuster yaitu orang (Nakhoda) yg melakukan tindakan General average dgn tujuan untuk penyelamatan 
Dokumnt yg harus dipersiapkan:
1.Laporan nakhoda
2.Copy Log Book
3.laporan survey mengenai kerusakan/kehilangan
4.Bukti2 pengeluaran biaya
5.Dokument2 lain termasuk Average bond

(4)aSebuah kapal yang berlayar dila ut lepas merupakanTERRITORIAL
YURISDICTION dari Negara bendera kapal ,jelaskan maksudnya?
4b.Kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas .jelaskan!
JAWAB: 
a.Territorial Exclusive Yurisdiction dari bendera Kapal,yaitu :
bahwa di atas kapal itu berlaku hukum yg berdasarkan Atas bendera kapal tsb.
4b. Mutlak terbatas : Negara Pantai memiliki hak sepenuhnya melaksanakan peraturan perundangannya, tetapi harus memberikan kebebasan atau Lintas damai bagi kapal-kapal asing.

(5).a. Jelaskan perkembangan hukum laut yang menyangkut laut territorial Indonesia mulai dari proklamasi sampai sekarang ! 
     b.Jelaskan  permasalahan yang timbul dalam kaitannya dengan Zona ekonomi Eksklusif Indonesia !
JAWAB:
(5)a.Perkembangan hokum laut
1. perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup oleh garis pangkal kepulauan yg ditarik sesuai aturan konvensi.
2. laut teritorial : laut yang lebarnya 12 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan. Dan Indonesia mempunyai kedaulatan yg  meliputi ruang udara diatas laut, dasar laut dan tanah dibawahnya 
3. zona tambahan : zona yang berbatasan dgn laut territorial yang lebarnya 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan . Indonesia dapat melaksanakan pengawasan bea cukai,fiscal,imigrasi, atau saniter di dalam zona tambahan. Dan menghukum pelanggaran peraturan perundangan-undangan tsb.
4.zona ekonomi eksklusif : zona yg berbatasan dgn zona tambahan yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan 
b.Kewenanga atau hak apa yg di miliki Indonesia diperairan ZEE
Indonesia memiliki hak mutlak untuk keperluan eksplorasi dan konservasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, yurisdiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
-ZEE = Selebar 200 mil laut dari grs pangkal darimana lebar laut wilayah diukur .
-LANDAS KONTINEN = Pinggiran tepi kontinen dpt selebar 350 mil laut dari grs pangkal atau tdk melebihi 100 mil laut dari grs batas kedalaman air 2500 meter 
Sesuai ketentuan Kepmenhub No. KM 86/90 tgl 8 September 1990, 















Naskah 5 (H.Maritim)

(1).a.Bagaimana prosedur pemberla-
kuan sebuah konveksi maritime:
-1)Untuk kapal /perairan Indonesia
-2)Secara internasional 
   b.Jelaskan tentang Lintas damai
-1) Lintas
-2) Damai
JAWAB
01.a.1) lima konvensi ILO yg terkait dgn konvensi ILO-147 pd peraturan perundangan di Indonesia yaitu :
1.standar keselamatan termasuk standar kompetensi PWA,Jam kerja dan pengawakan, untuk menjamin keselamatan jiwa Di kapal pencegahan kecelakaan,umur minimum,akomodasi Awak kapal dan permakanan 
2.melakukan tindakan yang tepat thd jaminan sosial (dlm hal Sakit dan cidera )
3.menetapkan kondisi perburuhan di kpl dg penataan kondisi Kerja&akomodasi 4.mewajibkan pejabat yg berwenang melakukan pengawasan Apakah ketentuan tsb dilaksanakan 
5.memberikan alternatif apabila pejabat yang berwenang tidak Melaksanakan kekuasaannya dg efektif ,pengawasannya di Dasarkan persetujuan awak kpl dg pengusaha
Peraturan perundangan nasional bidang maritim,yaitu :
1.UU 17-2008  Tentang pelayaran
2.PP  61-2009  Tentang kepelabuhan
3.PP    5-2010  Tentang kenavigasian
4.PP  20-2010  Tentang angkutan di     
                           Perairan
5.PP  21-2010  Tentang perlindungan lingkungan maritime
 2)konvensi international bidang maritime yg telah di ratifikasi pemerintah RI,yaitu :
1.STP’71  Tentang keselamatan kapal   
    Penumpang
2.STP protocol 73  Tentang aturan 
    tambahan keselamatan kapal  Yg   
    mengangkut penumpang
3.Load Lines 66  Tentang batas garis muat 
   4.CLC 69  Tentang ganti rugi bagi korban 
    pencemaran dari owner Atau operator
5.CLC protocol 92  Tentang penamban maximum ganti  Rugi dari owner -/+ US $ 22 Jt.
-b1).Hak lintas adalah hak semua kapal Negara berpantai ataupun Negara tdk berpantai untuk bernavigasi melalui laut territorial Suatu Negara pantai sesuai dgn ketentuan konvensi dan peraturan hukum international.
 -b2).Damai adalah sepanjang tdk merugikan bagi kedamaian,ketertiban atau keamanan Negara pantai.

(2)a.Apakah yang dimaksud dengan “Laik Laut”menurut ketentuan  UU no.17 thn 2008 tentang pelayaran?
Konvensi2 dan aturan2 yg terkait dengan pengertian Laik Laut tersebut?
b.Hal2 apakah yg melatar belakang
i pengadaan sitem penyelarasan survey dan sertifikasi?konvensi2 dan aturan2 manakah yg menjadi dasar sistim tersebut?
JAWAB
pengertian dari UU-17/2008 tentang
 a.Laik laut adalah keadaan kapal yg memenuhi persyaratan :
  1.keselamatan kapal              
  2.pencegahan pencemaran dr kapal
  3.pengawakan                     
  4.garis muat
  5.pemuatan                            
   6.kesejahteraan awak kapal
  7.kesehatan penumpang   
  8.status hukum kapal
  9.manajemen keamanan kpl untuk         
     berlayar diperairan tertentu.
b.keselamatan kapal adalah keadaan kpl yg memenuhi persyaratan material, konstruksi, permesinan & perlistrikan, stabilitas, perlengkapan alat penolong  & radio, elektronika, dibuktikan adanya sertifikat setelah pemeriksaan&pengujian.
c.keselamatan dan keamanan pelayaran adalah keadaan terpenuhi nya persyaratan keselamatan & keamanan yg menyangkut angkutan diperairan,kepelabuhanan, & lingkungan maritim.

(3).A.1)Sertifikat apakahyang disyaratkan konvensi ;
-Pencemaran laut (MARPOL)1973,
  Lampiran  I (Annex I).
  • Dana ganti rugi pencemaran min-
  yak.
  2)kapal2 manakah yang terkena persyaratan  sertifikasi tersebut?
B).hal apakah yang melatar belakangi persyaratan penyelenggaraan Buku catatan minyak bagi kapal2 bukan tanker (dr ukuran tertentu). 
JAWAB:
3.a.1)Isi dari konvensi marpol 73/78,adalah:
1.ANNEX I : Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak.
  b2)  Sertifikat pencegahan minyak dpt diberikan ke pd kpl tangker ukuran 150 GT atau lebih & kpl jenis non tangker berkurukuran 400 GT atau lebih yg telah memenuhi persyaratan sesuai marpol 73/78.
kapal-kapal yg wajib memiliki sertifikat dana ganti rugi pencemaran adalah :
-.kpl oil tanker 1 july 1995
-.kpl oil tanker 1 january 2000
-.kpl non oil tanker

3B. (Buku catatan Minyak)Oil Record Book terdiri dari:
c. Jelaskan fungsi Oil Record Book
         I &  II bagi tanker > 150GT !
      1) Fungsi Oil Record Book I, untuk mencatat dari Ruang Permesinan :
- Pengisian Ballast atau pencuci tangki bahan bakar.
- Pembuangan Ballast kotor atau Ballast yang disimpan di tangki bahan bakar.
- Pengumpulan atau Pembuangan Oli Residu.
- Pembungan air got Kamar Mesin.
- Pengisian bahan bakar dan Lub Oil
- Pembuangan karena kecelakaan.
       2) Fungsi Oil Record Book II, untuk mencatat dari Ruang Muatan :
- Pembuatan minyak.
1.Part I untuk mencatat setiap kegiatan dari ruang muat 
2.Part II untuk mencatat setiap kegiatan dari kamar mesin
Oil Record Book bagian yg tidak di peruntukan sebuah kapal bukan tanker adalah Part I.

(4).a.Mengapa klausula bahan bakar (bunker clause)dlm perjanjian charter waktu (T/C)penting bagi pihak pemilik kapal?
    b.apakah yg dimaksud dgn”pe-ngangkut  adalah pihak yang mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang”(KUHDagang 466)?
JAWAB:
4.a.Bunker clause yaitu: Menentukan harga sisa bahan bakar wkt serah terima kpl Apakah menurut harga pembelian atau harga pasar saat itu.
    b.Yang di maksud dgn Asuransi laut sesuai pasal 466 KUHD adalah
Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian ,kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan di derita karena suatu peristiwa yg tak tertentu

(5).Dapatkah Carrier dituntut ganti rugi apabila muatan yang diangkut mengalami kerusakan tetapi pembungku-
        snya masih utuh ? Jelaskan dasar yang dipakai untuk menyelesaikan masalah ini?
JAWAB:  
.Pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi karena carrier tidak melihat isi muatan.
 Dasar hukumnya adalah seperti yg di tulis dalam B/L yaitu “Shipper in apperent  good order and condition unless otherwise indicatidin this B/L
TAMBAHAN

01.a.untuk  pelayaran/perairan mana berlaku konvensi :
Untuk pelayaran/perairan nasional dan international
b.kapal-kapal yg wajib memiliki sertifikat dana ganti rugi pencemaran adalah :
-.kpl oil tanker 1 july 1995
-.kpl oil tanker 1 january 2000
-.kpl non oil tanker
c.lima konvensi ILO yg terkait dgn konvensi ILO-147 pd peraturan perundangan di Indonesia yaitu :
1.standar keselamatan termasuk standar kompetensi PWA,Jam kerja dan pengawakan, untuk menjamin keselamatan jiwa Di kapal,pencegahan kecelakaan,umur minimum,akomodasi Awak kapal dan permakanan 
2.melakukan tindakan yang tepat thd jaminan sosial (dlm hal Sakit dan cidera )
3.menetapkan kondisi perburuhan di kpl dg penataan kondisi Kerja&akomodasi 4.mewajibkan pejabat yg berwenang melakukan pengawasan Apakah ketentuan tsb dilaksanakan 
5.memberikan alternatif apabila pejabat yang berwenang tidak Melaksanakan kekuasaannya dg efektif ,pengawasannya di Dasarkan persetujuan awak kpl dg pengusaha .                              

3.Load Lines 66  Tentang batas garis muat 
    yg aman bagi keselamatan kapal, 
    pencegahan over muatan.
4.CLC 69  Tentang ganti rugi bagi korban 
    pencemaran dari owner Atau operator
5.CLC protocol 92  Tentang penambahan jumlah maximum ganti  Rugi dari owner -/+ US $ 22 Jt.

14.Nomor dan tanggal Undang-Undang tentang pelayaran yg berlaku saat ini adalah : UU NO.17 Tgl 07 mei 2008.
    


BY MM

.-.Kapal-kapal manakah harusmemenuhi p        ersyaratan yang ditetapkan konvensi :
1).load line 1966 2).SOLAS 1974
3).Marpol 1973/78 4).STCW 1974 dgn amnd
Jawab : 
1).LOAD LINE 1966
    - kapal-kapal pendaftar dinegara 
      penandatangan
    - kapal-kapal dibawah teritorial PBB.
    - kapal yang tidak terdaftar yang 
      menggunakan 
      bendera penandatangan.
2).SOLAS 1974.
     Berlaku untuk kapal-kapal yang melayari pelayaran internasional kecuali : kapal perang, kapal barang berukuran kurang dari  GT.500,kapal yang tidak digerakan dengan mesin, kapal kayu yang dibuat secara primitif, kapal pesiar yang tidak disewakan dan kapal penangkap ikan.
3).MARPOL 1973/78.
    Berlaku untuk semua kapal kecuali kapal perang dan kapal pemerntah, kapal-kapal yang berukuran GT.150 atau lebih untuk kapal tanker dan berukuran GT.400 atau lebih untuk kapal non tanker.
4).STCW 1978. dengan amandement.
     Berlaku untuk semua kapal
b.Siapakah yang terlibat dalam penyediaan dana pencemaran minyak menurut konvensi “FUND”1971.?
Jawab :
Dari anggotanya yaitu : Negara-negara pengimpor minyak dan tiap orang atau perusahaan minyak yang mengimpor lebih dari 150.000 ton/tahun wajib menjadi anggota. Batas bantuan yang dapat diberikan adalah 135 juta unit account dan biasa dinaikan sampai 200 juta kepada anggota yang mengimpor lebih dari 600 juta ton/tahun.

NASKAH 6
(01).a). Apakah yg dmksud dgn ‘Laik laut’ ssuai UU17-2008 ttg plyaran?
b. Sebutkn surat2 yg dperlukn u/ mperoleh  surat laut (kebangsaaan kapal) Indsia.
Jawab; 
a).Kelaik lautan kpl mnurut UU no.17 2008 adlh keadaan kpl yg mnuhi psyrtan;
-kselamatn kpl, Pengawakan, kshatan&ksejateraan awk kpl srta pnmpng dan Status hkm kpl u/ blayar d perairan ttntu
 b. copy grosse akta pendaftaran/balik nama kapal
- copy surat ukur tetap
- mengisi formulir keterangan/relaas
(02).a). Dalam syarat2 asuransi dknla adanya Implied-Waranty dan Express Waranty Jelaskn mksudnya.
 b).Apakah yg dmksud dgn Defeasible Interest dan Contingen Interest dlm asunransi laut?
Jawab;
a). Waranty mrupakan janji dr tertanggung u/ mlakukn atau tdk mlakukan ssuai tindakan, atau slalu memenuhi ktentuan.
Implied warranty-jnji/ktentuan yg tdk ttuang dlm polis, ttpi wjib dpenuhi o/ ttanggung. Untuk ptnggung sbuah kpl, Implied warranty yg hrus dpenuhi 
1-kpl hrs laik laut pd setiap pelayaran
2-perdagangan hrs legal, pelayaran hrs legal, muatan hrs legal Express Warranty-janji / ketentuan yg dicantumkan dlm polis asuransi, atau dokumen lain dgn menunjukan pd polis yg  bersangkutan yg wajib  dipenuhi o/ tertanggung.
b).-Defeasible interest adalah Asuransi untuk  kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dengan alasan terlambat. dan ongkos pengembalian barang ke tempat penjual      
menjadi tanggungan pihak penjual.
--Contingen Interest adalah asuransi untuk kerugian pihak pembeli karena sudah menjual barang sebelum tiba.
(03).A).Jelaskan persamaan dan prbedaanantara“lintasDamai”&“AlurLaut”
  b).Sebutkan 3 (tiga) alur laut kepulauan indonesia (ALKI)Yang telah disyahkan oleh IMO!
Jawab
 a).Persamaan:
sama-sama melintasi/melayari laut territorial suatu Negara.
Perbedaan: 
 - Pada alur laut wilayah yang akah dilalui/dilayari sudah ditentukan alurnya dan pada  peta laut   sudah diberi batasan berupa garis.
 - Pada lintas damai wilayahnya belum ditentukan atau semua laut territorial biasa   dilewati.
b).Indns mempunyai 3alur laut yaitu
 1). Dari laut cina selatan – selat karimata – laut jawa – selat sunda – samudra hindia
2). Dari samudra pacific – laut Sulawesi – selat Makassar – laut flores – selat Lombok
3). Dari samudra pacific -0 laut Maluku ( sebelah timur Halmahera ) – laut banda – laut  arafura
(03).a).Untuk Keadaan Apakah di terbitkan:
1).Letter Of Idemnity?
2).Bank Guarante?
b.Dalam Jenis Charter anakah Terdapat Klausa
1).Off Hire
2).Cesser
C.Klausa manakah yang mengatur imbalan pihak asuransi untuk awak kapal yang berjasadalam pengurangan kerugian?
Jawab:
A).Bilamana Keadaan di terbitkannya:
 1).Letter of Indemnity yaitu diterbitkan oleh Shipper untuk mendapatkan CLEAN B/L agar tdk ada keterangan mengenai kerusakan Barang dan digunakan apabila Shipper mendapat claim dari Pemilik muatan/barang.
  2).BANK GUARANTEE yaitu apabila barang telah tiba dipelabuhan Tujuan tetapi B/L asli belum diterima oleh pihak consigne maka Consigne memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai Pengganti B/L agar pihak pengangkut bersedia menyerahkan Barangnya,diterbitkan oleh bank atas permintaan consigne Letter of abandonment.
b). jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire: time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser: vovage charter
Klause yg mengatur bhwa tnggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kpl serta dislesaikanny tagihan tagihan.
c. Klausa manakah yg mengatur imbalan phk asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian ?
Jawab:
- Sue and labour clause.
(05).a). Jelaskan dan uraikan tanggung jawab pidana dan perdata dlm kaitannya dengan Tanggung jawab pencemaran!
b).Dalam hal bagaimana Pemilik kapal bebas dr tanggung  jawab pd pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan CLC 1969/92?
c).Brp batas tanggung jawab maximum dan bagaimana cara mengatasinya bila batas maximum tsbt melewatisesuai butir “b” di atas?
Jawab
a). tanggung jawab pidana &perdata dlm pencemaran laut oleh minyak dr kapal adalah
- tanggung jawab pidana
 tanggung jawab yg di bebankan kpd awak kapal dng       ancaman  hukuman penjara dan atau denda apabila mereka dng sengaja membuang limbah.
-tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut oleh minyak dr kapal adalah  tanggung jawab yg di bebankan kpd pemilik kapal atas kompensasi dan ganti rugi sebagai akibat kapalnya merusak
lingkungan laut yg di timbulkan pencemaran minyak dr kplnya.
b). Pemilik kapal bebas dr tanggung  jawab pd pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan CLC 1969/92 APABILA :
1.Pencemaran disebabkan sbgai     
    akibat perang
2.Sebagai akibat sabotase baik dri dalam maupun dri pihak ke 3
3.Nyata-nyata kesalahan Negara korban yg bertanggung jawab atas  bekerjanya sarana bantu navigasi.
c. Berapa bts tanggung jwb max pd 
    butir “b” di atas.
Jawab:
 Batas tanggung jwb maksimum: sesuai ketentuan  di Inggris, owners, atau master dpt dikenakan denda 1 pounds(1 gr nilai emas)pd thn 1924.apabila melewati batas tsb akan ditutup oleh P&I.






NASKAH 7
(01).a) persyataan apakah yang harus dipenuhi sebuah kapal untuk memperoleh surat kebangsaan?
  b) Apakah kegunaan surat kebangsaan bagi sebuah kapal?
 c) sebutkan dokumen – dokumen kebangsaan sebuah kapal Indonesia
jawab: 
(01).A).Persyaratan sebuah kapal untuk memperoleh surat kebangsaan:
 - Fotokopy surat ukur
 - Bukti kepemilikan
 - identitas pemilik
 - bukti pelunasan biaya balik nama dengan memperhatikan keuangan NO.432/KMK.04/1996 tgl 19 juni 1996
 -surat keterangan  penghapusan dari daftar kapal deregistation cancellation khusus kapal yang pernah didaftar dinegara lain.
B). kegunaan Surat Kebangsaan:
 -agar kapal dapat dioperasikan 
 -keharusan kapal memiliki surat tanda kebangsaan kapal
 - harus ada pemilik kapal yang bertanggung jawab atas pengoperasian 
C). document2 Kebangsaan:
      - Surat ukur
      - bukti kepemilikan kapal
      - deregistation certificate
      - identitas pemilik atau perusahaan
      - surat permohonan
(02). Dengan diberlakukannya UNCLOS -82, maka Indonesia diakui :
a). Apa keuntungan bagi Indonesia dengan pengakuan tersebut?
b). sebutkan 3 macam perairan Indonesia,sebagai Negara kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS tersebut
c). kewenangan atau hak apa yang dimiliki Indonesia diperairan ZEE
jawab :
(02).A). keuntungannya
 - dapat mengexploitasi hasil laut laut yg ada di ZEE dan landas kontinen 
 - untuk semua perairan yang berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan 
   wilayah 
B). 3 macam peraian sesuai UNCLOS
- laut territorial : laut yg lebarnya 112 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan.
  Dan Indonesia mempunyai kedaulatan meliputi ruang udara diatas laut,dasar laut,
  dan tanah dibawah nya.
 - zona tambahan : zona yang berbatasan dengan laut territorial yg lebarnya 24 mil laut yang 
   diukur dari garis pangkal kepulauan. Indonesia dapat melaksanakan pengawasan
   bea cukai, fiscal,imigriasi atau saniter didalam zona tambahan. Dan menghukum 
   pelanggaran peraturan  perundang2an tersebut.
- zona ekonomi eksklusif : zona yang berbatasan dengan zona tambahan yang lebarnya 200 
   mil laut dari garis pangkal kepulauan 
C). kewenangan Indonesia diperairan ZEE
Indonesia memiliki hak mutlak untuk keperkluan eksplorasi dan konserfasi,konservasi,dan pengelolaan sumber kekayaan alam baik hayati amauoun non hayati,yuridiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
(03). a). surat2 kapal manakah yg hrs diserahkan kpd syahbandar setiba kapal disebuah pelabuhan  diindonesia
 b). Bagian manakah dari buku catatan minyak tidak di peruntukan sebuah kapal bukan tanker?
c).Jelaskan tentang kisah kapal :
1.Pihak mana yang membuatnya?
2.Siapakah dari awak kapal(yg bukan Nakhoda) yg turut menandatanganinya?
Jawab:
(03).A). surat2 kapal
      - port clearance last port
      - crewlist
      - healthy certificate 
      - Dokumen lambung timbul
      - load line certf
      - sertifikate pencegahan pencemaran dan pencegahan international
      - surat ijin berlayar
b).Bagian Buku Catatan minyak yg tdk di peruntukkan kpl yg bukan tanker:
Oil Record Book terdiri dari:
1.Part I untuk mencatat setiap kegiatan dari ruang muat 
2.Part II untuk mencatat setiap kegiatan dari kamar mesin.
Jadi Oil Record Book bagian yg tik di peruntukan sebuah kapal bukan tanker adalah Part I.
c).Jelaskan Tentang Kisah kapal:
1.Pihak Yang membuat: Pihak yang membuat kisah kapal  adalah pihak kapal (NAHKODA) yang dibuat di hadapan SYAHBANDA atau NOTARIS.
2.Awak Kapal selain nakhoda yg ikut menandatangani:
 - Awak kapal yang ikut menandatangani kisah kapal adalah awak kapal yang mengetahui kejadian yang  dimuat dengan kisah kapal
(04)a.Jelaskan secara singkat isi dr shipboard marine pollution emergency plan( SMEP)bagi 
         kpl ukuran <= 150 GT diijinkan untuk mengankut bahn cair beracun.
      b.Sebutkan persyaratn prosedur operational Port State Control .
Jawab;
A).Isi dari SMEP Utk KPL <150 GT:
1.prosedure yg diikuti oleh nahkoda artau org lain yg bertugas utk melaporkan kejadian pencemaran.
 2.Daftar pejabat atau org yg akn di hubungi bila terjadi pencemaran.
3.Perincian tindakan yg akan diambil segera olh org2 di kpl utk mengurangi atau mengontrol tumpahan minyak sesudah kecelakaan.
4.Prosedure dan titik penghubung di kpl utk koordinasi dgn pejabt local dlm rangka penanggulangan pencemaran.
B).Persyaratan Prosedure OPC:
1.dgn penilaian secara obyektif / professional.
2.menunjukkan tanda pengenal kpd nahkoda 
3.memberi athu kpd nahkoda mengenai dsr pemeriksaan
4.apabila pemeriksaan brdsarkan atau complain maka identifikasi pelapor tdk boleh diberitahukan.
5.saat melaksanakan pemeriksaan sedpt mungkin upaya utk menahan kpl atau delay kpl dihindari.
6.memprtmbangkn alternative perbaikan
 7.apabila saat pemeriksaan kpl dpt brlyr ke pelabuhan brkt maka plbhn brkt dberikan laporan khusus.
8.bekerja sama dgn asosiasi lain sprt biro klasifikasi,pemilik kpl dan bendera.
9.laporan penahana scr lngkap/ rinci dikirim ke Negara bendera

(05).A)Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
B).Mengapa pada pihak pengangkut (Carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability).
C).Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal mengapa demikian
JAWAB:
1. Perbedaan Antara :
*Asuransi laut:
-yg membayar claim adalah pihak asuransi
-kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja
General Average:
-Claim ditanggung bersama antara shipper dan consignee
-kejadian yg terjadi di sengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan. 
B). Kenapa Pihak Carrier di beri kelonggaran:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)
C).kenapa Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal?
karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.




NASKAH 8
1.a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai 
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk     
  ada hubungannya dgn pelayaran
c. Biaya2 yg boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai bila memasuki pelabuhan.
Jawab
- Biaya pandu
- Biaya dermaga
- Biaya keamanan
- Biaya2 lainnya sesuai dgn kebutuhan spt  biaya bongkar muat
- Pembayaran air tawar dan bahan bakar, jika mengambil air tawar & bahan bakar
- Biaya kebersihan seperti sampah dan kotoran2 lainnya seperti minyak dll
2.a.Berbagai jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun general average.
jawab:
- Particular average:
 yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan tsb
-Karena cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas (angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
-Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas
- General Average (Act Of Man) yaitu:
Penanggungan bersama demi keselamatan kapal/barang dari suatu bahaya umum.
General Average dibagi : 
-G A Expenditure
-G A Sacrifice
Contoh GA Expenditure
-Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-Biaya pelabuhan darurat
-Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-Biaya lain akibat langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice :
-Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa 
-Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
-Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
-Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepein tingan umum
b.Dlm dunia pelayaran di kenal 2 bentuk perjanjian charter wkt, yaitu baltime & produce. Bentuk perjanjian yang lebih menguntungkan yaitu :
Jawab :
Baltime charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm hal Off Hire bila kapal mogok 
-baltime : pencarter off hire bila kapal tsb    mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan : 
-NYPE : bila kapal mogok maka langsung off hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
-untuk keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
-sedangkan NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .
3.a .kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan adalah:
melakukan due diligence ( dd )
1.menjadikan kpl laik laut.
2.mengawaki,melengkapi & membekali kpl dgn cukup.
3.mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es & kmr dingin & semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut & dimpan baik & aman.
b. hal2 yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL)
Jawab:
-tanggal menerima muatan.
-muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-muatan tdk cacat
-tujuan /pelabuhan tujuan.
-pihak konsignee ( penerima barang )
-janji u/penyerahan muatan/brg tsb.
c. Jelaskan pengertian konosemen adl merupakan dok. Bertgl & apa saja fungsi2nya ?
Jawab:
 konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.tanda bukti hak milik (document of title ) 
4.sarana negoisasi.
4.a. Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya prtolongan menurut KUHD & Lloyds openform. Dlm hal bgmn Lloyd’s open form lbh menguntungkan ?
Jawab:
  • menurut KUHD menurut psl 560 KUHD upah jg hrs dibayar u/pertolongan yg tdk berhasil kecuali jika ada perjanjian lain 
  • menurut L O F /lloyd’s openform yaitu NO CURE NO PAY
  • yg tdk menyinggung jumlah pembayaran ,jumlah mana yg akan ditentukan oleh ARBITRASE.
  • jika kpl & muatannya ttl loss berarti tdk ada SALVAGE REWARD krn tdk ada interest yg selamat yg akan memikul SALVAGE REWARD .
b. perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted SALVAGE  & VOLUNTARY SALVAGE.
Jawab:
-. Contracted SALVAGE :penentuan besarnya SALVAGE REWARD dilakukan sebelum pertolongan diberikan biasanya bahaya yg mengancam kpl tsb tdk segera mengakibatkan ttl loss 
( kandas,mesin rusak ).
-. VOLUNTARY SALVAGE :pertolongan hrs segera diberikan tanpa  lebih dahulu membuat perjanjian,& SALVAGE REWARD akn ditentukan sesudah pertolongan diberikan 





5.a). pengertian laik laut menurut UU no.21 thn 92 tentang pelayaran adalah
Jawab: 
keadaan kpl yg memenuhi persyaratan keselamatan,pengawakan,pencegahan polusi air dr kpl,pemuatan,kesehatan & kesejahtraan awak kpl,serta penumpang & status hokum kpl u/berlayar diperairan tertentu.
Singkatnya :
UU no.21 thn 92 ttg laik laut :
1. keselamatan.
2. pengawakan.
3. antipolusi air
4. pemuatan .
5. kesehatan.
6. kesejahtraan ABK / penumpang.
7. Status hokum.
b).produk hkm nasional & international yg digunakan sebagai pedoman u/kpl & dinyatakan laik laut adalah
jawab:
  • biro klasifikasi :dokumen /sertfikat2 diberikan setelah diadakan survey & pemeriksaan dilakukan pd waktu berkala sebelum sertifikat tersebut hbs masa berlakunya.
  • syahbandar :berhak mengadakan pemeriksaan dokumen & dll nya agar kpl laik laut,juga u/mendapatkan surat ijin berlayar.

6)a. - IMPLIED WARRANTY : suatu pertanggungan yg tersirat seperti laik laut.
       - EXPRESS WARRANTY : suatu pertanggungan yg tertulis . misalnya:kpl tdk blh lewat pd lintang tertentu atau kpl tdk blh angkut muatan.c ( muatan berbahaya )
6).b - DEFEASIBLE INTEREST :
diasuransikan u/kerugian pihak penjual; 
jika pihak pembelin menolak menerima brg dgn alas an terlambat & ongkos pengembalian brg ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual.
        - CONTIGENT INTEREST: jika hal ini terjadi & pihak pembeli sdh menjual brg tersebut sebelum tiba maka pembelipun akan menderita kerugian yg dpt di asuransikan.     

NASKAH 9
1.a. Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dgn cara contracted salvage dan voluntary salvage 
Jwb:
Contracted salvage adalah : operasi pertolongan dgn contrack.
Voluntary salvage adlh : operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak.
b. jelaskan pertimbangan yg menjadi alas an bagi ship owner uuntuk memelih jenis kontrak prtolonhangan berdasrkan no cure no pay atau fix mount conpensation 
jwb:
  • no cure no pay : apabila kondisi kpl tdk di ketahui (apabila pertolongan tdk berhasil tdk di bayar)
  • fixed mount conpensation : dilakukan apabila masih ada waktu untuk konsultasi dgn pihak hull dan machinery.
c. jelaskan cara penyerahan kpl yg telah ditolong salvor kepada nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biya salvage
jwb:
  • setelah operasi salvage selesai maka kpl hrs dipindahkan ke tempat labuh yg aman dan di setujui
  • garansi pembayaran berupa : 
a. letter of gurantee 
b. isurance gurantee
c. obligasi
d. cash deposit
bila garansi tdk ada maka kpl dpt digadaikan (lelang)
2.a. apakah keuntungan bagi Indonesia dgn pemberlakuan konvensi UNCLOS dimana Indonesia merupakan negara kesatuan kepulauan
Jwb:
Sesuai dgn ketentuan UNCLOS Indonesia merupakan Negara  kepulauan maka semua perairan yg berada dlm batas2 antar pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. tulliskan jenis perairan Indonesia sebagi Negara kepulauan
jwb;
  • perairan territorial (wilayah): 12 mil dari garis pangkal pad saat air terendah
  • zona tambahan : 12 mil  dari laut yg mengelilingi laut wilayah
  • zona ekonomi eklusif (ZEE) : 200 mil dari grs pangkal.
  • Landas kontinen : 200-350 mil dari grs pangkal tdk melebihi 100 mil laut pada kedalaman 2500 m 
c. kewajiban apa yg hrs dilakukan oleh sebuah negara terhadap kpl yg mnegibarkan benderanya
jwb:
  • kewjiban negara bendera 
a) administrasi
b) teknis
c) social/awk kpl
  • membuat daftar kpl, perundang-undangan nasional 
  • persyaratan konstruksi, pengawakan, tanda2 kpl dan COLREG.

3. Sesuai ketentuan MARPOL73/78 maka kpl tanker berukuran 150 gt hrs memiliki oil record book part I dan II. Hal2 apa saja yg hrs dicatat dlm kedua oil record book tsb
Jwb:
  • oil record book part I ( machinery) mencatat 
a) membuang ballast
b) mengisi ballast
c) pembersihan
d) membuang sluge
e) membuang air got
  • oil record book part II ( cargo ballast operation)
a) pemuatan
b) pembongkaran muatan
c) internal transfer
d) membuang ballast/tanki2 muatan 
     crude oil washing
e) membersihkan tanki2 muatan
f) menutup katup2 ybs
g) membersihkan katup2
h) pembungan residue

4.a. pihak pengapal cenderung menghendaki konosomen bersih, walaupun dlm resi mualim terdapat cacat pada muatan.  Jelaskan latar belakang dari penerbitan konosomen tsb
Jwb:
- agar proses pencairan dana dari pihak bank tdk mengalami kendala
Bila shipper menghendaki konosomen bersih walaupun dlm resi mualim terdapat cacat maka untuk itu shipper memberikan imbalan dlm bentuk surat jaminan atau letter of indeminity dlm bentuk hokum sangat lemah.
b. konosomen diterbitkan dlm jenis yg dpt diperdagangkan (negotiable) dan jenis yg tdk diperdagangkan.jelaskan cara pengamanannya agar konosomen yg dapat diperjual belikan tdk disalah gunakan olh pihak2 yg tdk bertanggungjawab
jwb:
cara pengamanannya adalah dgn mengetahui semua konosomen asli (negotiable) yg bisa diperdagangkan hrs di ketahui keberadaannya dgn kata lain untuk satu untuk semua

5.a. perbedaan apakah yg terdapat dlm kerugian umum general average dan asuransi laut 
Jwb:
  • general average(GA) ditanggung bersama oleh 
a) shipper
b) owner
c) consignee
d) dari pihak2 lain
  • asuransi ditanggung sendiri
b. mengapa kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran ttg tanggungjawab malalui pengaturan pembatasan tanggungjawab (limitation of liability)
jwb:
adalah carrier hrs membuat tindakan sewajarnya ( due diligence) yaitu :
- membuat kpl laik laut
- mengawaki sesuai ketentuan
- menyediakan ruang muat
Sebelum menerima muatan agar carrier mendapatkan 17 kekebalan.
c. jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kpl jelaskan mengapa demikian!
Jwb: 
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.





NASKAH 10
1.a.jelaskan latar belakang dan tujuan dari UNCLOS 82.
Jawab :
Latar belakang:
- menyelesaikan masalah-masalah hukum laut antar negara.
- perlu adanya hukum laut yang diterima secara umum oleh semua negara.
- masalah-masalah berkaitan dengan yang lain (masalah-masalah kelautan saling berkaitan).
Tujuan:
- membentuk tertib hukum.
- mewujudkan orde ekonomiinternasional.
- memperkokoh perdamaian,keamanan dan kerja sama antar sebuah negara. 
b.Bagaimana pembidangan hukum maritim dan hal apa saja yang diatur pada masing-masing bidang,sebutkan contoh hukum apa saja yang diatur didalamnya.
Jawab :
1. HUKUM PRIVAT(SIPIL) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan orang yang satu dengan orang yang lain atau perusahaan dengan perusahaan dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan
CONTOH : KUHPER, KUHP
2. HUKUM PUBLIK (NEGARA) : hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat perlengkapannya ,negara dengan perseorangan dan negara dengan negara.
CONTOH :Hukum tata niaga, Hukum pidana,Hukum internasional.
misalnya:SOLAS,MARPOL,STCW,COLREG, LOAD LINE,UNCLOS, DLL

2.a.jelaskan secara singkat isi dari shipboard marine polution emergency plan (SMEP)bagi kapal ukuran > 150 GT di izinkan untuk mengangkut bahan cair beracun.
Jawab :
1.posedur yang diikuti oleh nakhoda atau orang lain yang bertugas untuk melaporkan kejadian yang menimbulkan pencemaran bahan cair beracun.
2.daftar pejabat atau orang yang akan dihubungi pada saat kecelakaan
3.perincian tindakan yang akan diambil segera oleh orang-orang dikapal untuk atau mengontrol tumpahan bahan cair beracun sesudah kecelakaan.
4.prosedur dan titik penghubung dikapal untuk koordinasi dengan pejabat lokal dalam rangka penanggulangan pencemaran bahan cair beracun
b.sebutkan persyaratan prosedur operasional port state control
jawab :
1.dengan penilaian secara obyektif/profesional
2.menunjukan tanda pengenal kepada nakhoda
3.memberitahukan kepada nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
4.apabila pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak boleh diberitahukan.
5.saat melaksanakan pemeriksaan,sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay kapal dihindari
6.mempertimbangkan alternatif perbaikan
7.apabila saat pemeriksaan kapal dapat berlayar kepelabuhan berikutnya, maka pelabuhan berikut diberikan laporan khusus.
8.bekerja sama dengan asosiasi lain seperti Biro Klasifikasi,pemilik kapal dan bendera.
9.laporan penahanansecara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera.
3.a)Dalam syarat-syarat asuransi dikenal adanya Implied warranty dan Express warranty.
-. Implied warranty adalah kondisi pertanggungan dan janji pertanggungan untuk laiklaut,pelayaran     s         samudera.
-. Warranty express adalah: ketentuan pelayaran dalam negeri ,kapal melewati ketentuan warranty maka warranty tersebut tidak berlaku
b.)Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
Asuransi laut:
-yg membayar claim adalah pihak asuransi
-kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja
General Average:
-Claim ditanggung bersama antara shipper dan consignee
-kejadian yg terjadi di sengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan.
4a.. Sebutkan perbedaan landas kontinen dgn zona ekonomi esklusif
1. Z.E.E adalah daerah yg ber dampingan dng laut wilayah dan lebarnya 200 mil diukur dr grs pangkal dr mana lebar laut wila- yah, serta mempunyai kedaulatan pengolahan dan pengelolaan keka yaan laut, dan yurisdiksi atas instalasi2, pulau buatan , bangun an, pengaturan riset ilmiah kelaut an serta perlindungan dan pelesta- rian lingkungan laut .
2. Landasan Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar 200mil dan tdk melebihi 350mil atau 100mil dari isobath 2500 mtr.
b.Sesuai ketentuan Kepmenhub No. KM 86/90 tgl 8 September 1990, pembuangan minyak atau limbah berminyak diperairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilarang. 
Sebutkan persyaratan-2 yg harus dipenuhi agar pembuangan minyak/limbah berminyak memenuhi ketentuan.
a. sesuai peraturan : tidak didalam special area (laut Mediteranean, laut Baltic, laut Hitam, laut Merah dan daerah teluk).
b. lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan.
c. Pembuangan dilakukan pada saat kapal berlayar.
d. Tidak membuang lebih dari 30 liter/mil
e. tidak membuang > dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
Untuk menanggulangi pencemaran semua kapal tanker segala ukuran harus dilengkapi ODM, OWS yg bisa membatasi kandungan minyak dalam air 15 ppm.
Adanya SBT utk pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
MARPOL dengan sertifikat IOPP
Jawab :
 a.Apakah tujuan dari pembuatan kisah kapal
Tujuannya adalah 
1.Sebagai bahan pembuktian di pengadilan atas kejadian2 penting yg mungkin menimbulkan kerusakan kapal 
2.Untuk memuat keterangan lebih rinci yg tdk dpt di tulis dalam buku harian karena keterbatasan tempat
b.Jelaskan secara singkat cara pembuatan kisah kapal
Cara pembuatan kisah kpl :
1.Kisah kpl harus dibuat 3x24jam setibanya kapal di pelabuhan setelah 
2.Setidak2nya kisah kpl sementara yg harus di susul dlm waktu 30hari
3.Pembuatan Kisah kpl sementara biasanya kalau ada kerusakan di bawah air yg belum kelihatan sebelum kapal naik dok




NASKAH 11
1.a.sebuah Negara pantai tidak berwenang menerapkan yurisdiksi criminal terhadap kapal asing yang sedang melewati laut teritorialnya dalam hal yg bgmna ketentuan ini tidak berlaku.
Jawab :
- Bila Kejahatannya dirasakan negeri pantai.
- Bila Kejahatannya    mengganggu kedaulatan Negara/wilayah.
- Bila ada permintaan oleh Nakhoda atau perwakilan Negara Bendera
- Bila diperlukan untuk menumpas perdagangan Narkoba n psychotropis
 b.Jelaskan pengertian  “ lintas damai (innocent passage) menurut konvensi  UNCLOS 82”
- lintas adalah semua kapal Negara pantai ataupun Negara tidak berpantai untuk bernavigasi melalui laut terotorial suatu Negara pantai dengan kententuan konvensi unclos 82 dan peraturan hukum internasional lainnya.
- damai adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.
(2).a.Mengapa pihak shipper mengasuransikan muatanya, padahal menurut KUHD maupun Hague Visby Rules 1968, pihak pengangkutanlah bertanggung jawab atas keselamatan muatan .Berikan penjelasan secara jelas.
Jawab:
Karena pihak pengangkut tidak bertanggung  jawab atas keselamatan barang yang di sebabkan oleh:
-Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dlm bernavigasi atau dlm mengurus kapal
-kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan pengangkut.
-Perils, danger dan accident of sea and navigable waters
-act of God or act of war
-act of public enemy
-penahanan oleh penguasa
-di sita melalui proses yg legal
-pembatasan oleh karantina
-tindakan atau penghilangan oleh shipper atau pemilik barang, agent atau perwakilanya 
-pemogokan buruh
- huru-hara
-penyelamatan  jiwa atau  harta benda dilaut
-Kebocoran pd  muatan atau berkurangnya berat akibat muatan itu sendiri
Packing yg tdk mencukupi,mark,kerusakan  yg tersembunyi
-setiap sebab lain yg bukan kesalahan atau kelalaian dr carrier, agent, atau org yg bekerja pd carrier, tetapi pembuktian atas beban dr orang yg diklaim bahwa kerusakan tsb bukan kesalahan atau kelalaian mereka.
b.Klausa manakah dalam asuransi yg mengatur imbalan bagi awak kapal yg berjasa dalam  upaya untuk mengurangi kerugian
Jawab :
- Sue and labour clause
c.Dalam jenis charter manakah terdapat klausa off hire dan cesser. Jelaskan secara singkat mengenai kedua klausa tersebut.
Jawab :
1.Off hire: time charter clause.Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesse : vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.
(3).b. Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (B/L)?
-tanggal menerima muatan.
-muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-muatan tdk cacat
-tujuan /pelabuhan tujuan.
-pihak konsignee ( penerima barang )
-janji u/penyerahan muatan/brg tsb.
c. Sebutkan dua jenis surat jaminan yg diterbitkan berkaitan dgn muatan. Jelaskan maksud dan tujuan dari masing2 jaminan
-Bank Guarantee
-Surat jaminan yg dikelurkan oleh bank atas permintaan consigne dgn tujuan untuk jaminan kepada pengakut agar megeluarka barangnya.
-2.personal guarantee
-Surat jaminan pribadi dengan maksud dan tujuan untuk mengambil barang di gudang
(4).a. perbedaan apakah yg terdapat dlm kerugian umum general average dan asuransi laut 
Jwb:
-general average(GA) ditanggung bersama oleh 
a) shipper
b) owner
c) consignee
d) dari pihak2 lain
e)/asuransi ditanggung sendiri
b. mengapa kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran ttg tanggungjawab malalui pengaturan pembatasan tanggungjawab (limitation of liability)
jwb:
adalah carrier hrs membuat tindakan sewajarnya ( due diligence) yaitu :
- membuat kpl laik laut
- mengawaki sesuai ketentuan
- menyediakan ruang muat
Sebelum menerima muatan agar carrier mendapatkan 17 kekebalan.
c. jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kpl jelaskan mengapa demikian!
Jwb: 
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
5.a.jelaskan perbedaan antara  particular average dan general average
Jwb:
General Average
Kerugian / Kerusakan karena tindakan kesengajaan untuk kepentingan bersama saat dalam keadaan bahaya utk meyelamatkan kapal.
General Average dibagi : 
-G A Expenditure
-G A Sacrifice
Contoh GA Expenditure
-Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-Biaya pelabuhan darurat
-Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-Biaya lain akibat langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice :
-Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa 
-Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
-Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
-Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepein tingan umum
Particular Average :
 yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan tsb
-Karena cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas (angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
  • Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas
b. dokumen apa sajakah yg harus disiapkan pihak kapal dan penyelesaian kerugian umum (general average).
Jawab :
- Laporan  Nakhoda / Agen
- copy buku harian kapal
- Laporan hasil survey kerusakan / kehilangan
- Bukti pengeluaran biaya
- Dokumen2 lainnya.






NASKAH 12
1.a. kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk diangkut ialah:
Jawab:
- menjadikan kpl laik laut.
- mengawaki, melengkapi,membekali kapal dgn cukup.
-mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.
b. Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (B/L)?
Jawab :
-tanggal menerima muatan.
-muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-muatan tdk cacat
-tujuan /pelabuhan tujuan.
-pihak konsignee ( penerima barang )
-janji u/penyerahan muatan/brg tsb.
c.Jelaskan pengertian konosemen adl merupakan dok. Bertgl & apa saja fungsi2nya ?
Jawab:
 konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.tnda bukti hak milik (document of title) 
4.sarana negoisasi.
2.a.Berbagai jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun general average.
jawab:
- Particular average:
 yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan tsb
-Karena cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas (angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
-Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas
- General Average (Act Of Man) yaitu:
Penanggungan bersama demi keselamatan kapal/barang dari suatu bahaya umum.
General Average dibagi : 
-G A Expenditure
-G A Sacrifice
Contoh GA Expenditure
-Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-Biaya pelabuhan darurat
-Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-Biaya lain akibt langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice:
-Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa 
-Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
-Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
-Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepein tingan umum
b.Dlm dunia pelayaran di kenal 2 bentuk perjanjian charter wkt, yaitu baltime & produce. Bentuk perjanjian yang lebih menguntungkan yaitu :
Jawab :
Baltime charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm hal Off Hire bila kapal mogok 
-baltime : pencarter off hire bila kapal tsb    mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan : 
-NYPE : bila kapal mogok maka langsung off hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
-untuk keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
-sedangkan NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .
3.a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai 
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk     
  ada hubungannya dgn pelayaran
c. Biaya2 yg boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai bila memasuki pelabuhan.
Jawab
- Biaya pandu
- Biaya dermaga
- Biaya keamanan
- Biaya2 lainnya sesuai dgn kebutuhan spt 
  biaya bongkar muat
- Pembayaran air tawar dan bahan bakar,jika 
  mengambil air tawar & bahan bakar
- Biaya kebersihan seperti sampah dan kotoran2 lainnya seperti minyak dll
4.a.Batas tanggungjawab kerugian menurut Hague Rulles, Hague Visby Rulles Protocol 68/78 dan hamburg Rulles berbeda satu sama lain. Jelaskan perbedaannya dan satuan mata uang yang dipergunakan.
Jawab :
 -Menurut Hagues Rules tanggung jawab pengangkut hanya dari saat barang di angkat ke atas kapal sampai diturunkan di dermaga di pelabuhan tujuan (from tackle end of shacle).Diluar waktu itu barang dilindungi oleh undang2 negara yg bersangkutan.
Menurut Hamburg Rules 78 tanggung jawab pengangkut telah dikenal dgn system door to door service. (selama dalam kekuasaan carrier)
- pembatasan jumlah pertanggungjawaban kehilangan atau kerusakan muatan munurut hagues rules = 667 SDR/package atau 2 SDR/Kilo, sedangkan menurut Hamburg rules 835 SDR/package atau 2.5 SDR/Kilo
- Pemberitahuan klaim  kerusakan muatan untuk hagues rules 3 hari sedangkan hamburg rules 15 hari.
.b.Apabila dalam pelayaran, sebuah kapal mengalami keadaan cuaca yang sangat buruk mengakibatkan muatan yang berada  diatas dek bergeser dan menimbulkan kerugian bagi pengirim/penerima barang, apakah pihak pengangkut bebas dari tanggung jawab karena dianggap sebagai force majeure ? berikan penjelasan.
Kesalahan ada pd pihak penggangkut maka pihak penggangkut bertanggung jawab atas muatan yg rusak,,biaya dibayar oleh asuransi pihak penggangkut.


5.a.Apakah yang dimaksud dengan kerugian umum (General Average)?
Jawab :
Kerugian / Kerusakan karena tindakan kesengajaan untuk kepentingan bersama saat dalam keadaan bahaya utk meyelamatkan kapal.
b.Jelaskan fungsi-fungsi P & I Club, dan berikan contohnya.
Jawab :
-Untuk perlidungan (Protection), misalnya: 
1.kerugian karena tubrukan. Biasanya yg diganti oleh asuransi hanya ¾ dari kerugian (RDC ¾), sisanya dari kerugian di bayar oleh P & I club
2.Ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang
3.Biaya ABK yg sakit atau yg dipindahkan (biaya perjalanan dalam mutasi)
4.Biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang g sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi pemilik kapal
5.Biaya mengangkat kapal yg tenggelam
6.Gati rugi atas kerugian yg ditimbulkan oleh kapal terhadaap dermaga. Tambatan kapal dan benda2 lain di pelabuhan
7.Biaya karantina
8.Ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang2 yg diangkut sebagai akibat dari kesalahan navigasi (improper of navigation)
9.ganti rugi kepada kapal lain yg mengalami kerusakan yg ditimbulkan oleh kapal kita (bukan tubrukan)
10.GA yg tdk ditanggung pemilik muatan
11.Pencemaran laut 
-Untuk jaminan (Indemnity), misalnya:
1.Kesalahan penyerahan barang
2.tanggung jawab kapal menyusul tubrukan yg tdk ditanggung oleh penanggung
3.Denda akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dan biaya menghadapi claim muatan

c. Jelaskan persyaratan yg hrs di penuhi agar kerugian umum dianggap sah. 
Jawab:
persysratannya dilakukan bersama-sama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan hal ini di lakukan demi kepentingan bersama.
  




NASKAH 13
(01).A)Jelaskan perbedaan mengenai jangka waktu pertanggung jawab menurut ketentuan dalam Hague / Visby Rules dan Hamburg Rules.
B).Jelaskan perbedaan batas tanggung jawab menurut Hague Visby Rules dan Hamburg Rules.
C).Batas tanggung kerugian menurut Hague Rules, Hague / Visby Rules 68 dan 78, Hamburg Rules berbeda satu sama lain. Jelaskan perbedaannya dan berikan uraian singkat tentang “satuan uang” yang digunakan.
Jawab :
A)Menurut Hagues Rules tanggung jawab pengangkut hanya dari saat barang di angkat ke atas kapal ssapai diturunkan di dermaga di pelabuhan tujuan (from end of shackle end of shacle).
B).Diluar waktu itu barang dilindungi oleh undang2 negara yg bersangkutan.
C).Menurut Hamburg Rules 78 tanggung jawab pengangkut telah dikenal dgn system door to door service.
(02).A).Jelaskan kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk dimuat
B).Hal2 apa yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL)
C).Jelaskan Pengertian Konosemen adalah merupakan dokumen bertanggal dan sebutkan apa saja fungsi-fungsi nya?
Jawab :
(02).A).Kewajiban Pengangkut Sebelum memulai pelayaran :
pengangkut harus melaksanakan due diligence:
1.Membuat  kpl laik laut.
2.Melengkapi kapal dgn awak kapal.
3.mempersiapkan ruang muatan,kamar pendingin & ruang beku dan  semua ruangan  yg digunakan untuk muatan  dan keadaan siap untuk menerima dan mengangkut muatan.
4.Pengangkut akan melaksanakan pemuatan,penaganan,penyusunan,menyimpan, dan  memelihara dan membongkar muatan dgn baik dan hati2.
B).yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL):
1.tanggal menerima muatan.
2.muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah&jenis muatan )
3.muatan tdk cacat
4.tujuan /pelabuhan tujuan.
5.pihak konsignee (penerima barang )
6.janji u/penyerahan muatan/brg tsb
C).Pengertian Konosemen& Fungsinya:
konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.tanda bukti hak milik ( document of title ) 
4.sarana negoisasi.
(04).A)Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) & Asurnsi Laut ?
B).Mengapa pada pihak pengangkut (Carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability).
C).Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal mengapa demikian
JAWAB:
1. Perbedaan Antara :
*Asuransi laut:
-yg membayar claim adalah pihak asuransi
-kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja
General Average:
-Claim ditanggung bersama antara shipper dan consignee
-kejadian yg terjadi di sengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan. 
B). Kenapa Pihak Carrier di beri kelonggaran:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)
C).kenapa Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal?
karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
5.a. Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dgn cara contracted salvage dan voluntary salvage 
Jwb:
Contracted salvage adalah : operasi pertolongan dgn contrack.
Voluntary salvage adlh : operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak.
b. jelaskan pertimbangan yg menjadi alas an bagi ship owner uuntuk memelih jenis kontrak prtolonhangan berdasrkan no cure no pay atau fix mount conpensation 
jwb:
-no cure no pay : apabila kondisi kpl tdk di ketahui (apabila pertolongan tdk berhasil tdk di bayar)
-fixed mount conpensation : dilakukan apabila masih ada waktu untuk konsultasi dgn pihak hull dan machinery.P





NASKAH 14

(01).A). Kapankah pencarter disebut sebagai dispointen owner? Kegiatan yg dilakukan disebut apa
Pencharter disebut sebagai disponent owner apabila pencharter pertama mencharterkan kembali kapalnya kepada pencharter kedua.Kegiatan yang dilakukan ini disebut Subletting
B.Sebutkan dan jelaskan 2 macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kpl 
Jawab
- org ingin mengoperasikan kpl tapi blm cukup modal untuk membeli kpl
- perusahaan pelayaran yg apabila jlh muatan yg banyak sehingga tdk mampu di angkut olh kplnya sendiri
C). Kapankah suatu keadaan disebut Off Hire, sedangkan kapal dalam keadaan dicharter ? Berikan 5 (lima) macam contoh keadaaan tersebut.
Suatu keadaan disebut Off Hire bilamana kapal tidak dapat menjalankan tugasnya/tidak bisa melayani seperti dalam ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam perjanjian charter.
5macam contoh keadaan tersebut :
1-Mesin kapal / baling-baling mengalami kerusakan
2-Mesin derek mengalami kerusakan atau pintu-pintu palka yang dibuka  dan ditutup dengan mesin mengalami kerusakan.
3-Kerusakan lain di dalam kapal maupun diatas geladak (dek) yang mengakibatkan kapal tidak dapat memberikan jasanya kepada pencharter pada saat dibutuhkan.
4-Anak buah kapal mogok kerja
5-Kapal ditahan oleh penguasa setempat dan kesalahan bukan terletak pada pencharter tetapi pada pemilik kapal atau nahkoda.
(02).a.Bareboat charter jauh lebih murah di bandingkan time charter :Karena pdbareboat charter semua beban biaya yg timbul menjadi beban pencharter termasuk asuransi kapal,perawatan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga, sedangkan dlm time charter pencharter hanya bertanggung jawab atas biaya bahan bakar dan voyage expenses termasuk biaya bongkar muat.
b.yg dimaksud dgn subletting oleh pencharter bareboat adalah :menentukan  syarat kalau terjadi subcharter.
(03).A).Maksud apa yang terkandung didalam penerbitan Clean B/L
Clean B/L diterbitkan oleh agent atas permintaan Shipper dgn  Maksud   agar shipper mendapat harga barang secara keseluruhan sesuai dgn Clean B/L.  Dan shipper bertanggung jawab bila pada saat bongkar di pelabuhan tujuan ada kerusakan atau kekurangan barang dgn cara shipper mengeluarkan Letter of Indemnity
 B).Dokumen apa yg mendampingi Clean B/L dan apa isinya
Letter of Indemnity  yang  berisikan jaminan  dari shipper untuk menanggung claim di pelabuhan bongkar/tujuan karena ada kerusakan atau kekurangan barang .C).Resiko apa yg dapat terjadi terhadap carrier apabila shipper tidak jujur dgn diterbitkannya Clean B/L
Resiko yg terjadi adalah adanya claim dari pelabuhan yang harus ditanggung oleh carrier. 
(04).a).General average merupakan kondisi yang menguntungkan bagi carrier apabila ada kerusakan yang timbul terhadap muatan yang diangkut, jelaskan mengapa demikian 
Jawab :
Karena apabila terjadi kerusakan muatan akan ditanggung bersama antara pemilik kapal dan pemilik muatan.
b).persyaratan apa yang harus dipenuhi agar kondisi general average dapat dibenarkan.?
Jawab :
1.harus betul-betul ada bahaya yang mengancam kepentingan bersama, yaitu kapal dan seluruh muatannya misalnya : kandas,terbakar,tenggelam.
2.tindakan yang menimbulkan kerusakan itu dilakukan dengan sengaja.
3.pengorbanan atau pengeluaran biaya yang luar biasa.
4.tindakan yang dilakukan demi kepentingan semua pihak
5.tindakan pengorbanan tadi harus bermanfaat atau berhasil, artinya adanya pengorbanan itu untuk menyelamatkan kepentingan bersama dan berhasil.
(05)a. Negara kepulauan hrs menyedikan lintas damai bagi kpl2 asing sebutkan dan jelaskan 5 kegitan yg dilakukan olh kpl asing sehingga kpl tsb dpt dinyatakan melanggar hak lintas damai
Jawab:
- mengacam kedaulatan 
- menggunakan senjata
- memata-matai 
- propaganda terhadap keamanan
- meluncurkan pesawat terbang
- menyludupkan 
- pencemaran minyak
b. sesuai dgn ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang perairan Indonesia , sebutkan pembagian perairan Negara kita dan jelaskan masing2
Jawab:
- perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup olh garis pangkal nusantara yg ditarik sesuai aturan konvensi.
- laut wilayah : selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
- zona tambahan : lebar 12 mil yg mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut
- zona ekonomi ekklusif : selebar selebar 200 mil laut dari grs pangkal dari man laut wilayah di ukur
- landas kontigen : selebar 200 mil laut dari grs pangkal atau hingga piggiran laut tepi kontinen . 







NASKAH 15

(1).a.Jelaskan dan uraikan  tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm kaitannya dengan tanggung jawab pencemaran laut .
Jawab :
- tanggung jawab pidana
tanggung jawab yg di bebankan kpd awak kapal dng       ancaman  hukuman penjara dan atau denda apabila mereka dng sengaja membuang limbah.
-tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut oleh minyak drkapal adalah  tanggung jawab yg di bebankan kpd pemilik kapal atas kompensasi dan ganti rugi sebagai akibat kapalnya merusak lingkungan laut yg di timbul kan pencemaran minyak dr kapalnya.
b. Dalam hal bagaimana Pemilik kapal bebas dr tanggung  jawab pd pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan CLC 1969/92 .:
Jawab :
1.Pencemaran disebabkan sebagai 
akibat perang
2.Sebagai akibat sabotase baik dari dalam maupun dari pihak ke tiga
3.Nyata-nyata kesalahan Negara  korban yg bertanggung jawab atas  bekerjanya sarana bantu navigasi.
c.Berapa batas tanggung jawab maximum dan bagaimana cara mengatasinya bila batas maximum tersebut melewati sesuai butir “b” diatas.?
Jawab :
- Untuk kapal kurang dari 5000 ton sebesar 3 juta unit account
- Untuk kapal lebih dari 5000 ton ditambah 420 unit tiap ton kelebihan dari 5000 ton dengan maksimum 59,7 juta unit account.
-besarnya nilai 1 unit account ditentukan berdasarkan special drawing right yang bagi negara-negara anggota IMF ditetapkan oleh IMF.
-bagi negara yang bukan negara anggota IMF besarnya 1 unit account ditetapkan oleh negara dimana dipakai sebagai patokan adalah 1 unit account  sama dengan 15 gold franc.

(2). a). surat2 kapal manakah yg hrs diserahkan kpd syahbandar setiba kapal disebuah pelabuhan  diindonesia
Jawab :
- port clearance last port
- crewlist
- healthy certificate 
- Dokumenlambung timbul
- load line certf
- sertifikate pencegahan
  Pencemaran dan 
  pencegahan international
- surat ijin berlayar
b). Bagian manakah dari buku catatan minyak tidak di peruntukan sebuah kapal bukan tanker?
Jawab :
Oil Record Book terdiri dari:
1.Part I untuk mencatat setiap kegiatan dari ruang muat 
2.Part II untuk mencatat setiap kegiatan dari kamar mesin.
Jadi Oil Record Book bagian yg tik di peruntukan sebuah kapal bukan tanker adalah Part I.
c).Jelaskan tentang kisah kapal :
1.Pihak mana yang membuatnya?
2.Siapakah dari awak kapal(yg bukan Nakhoda) yg turut menandatanganinya?
Jawab:
1.Pihak Yang membuat: Pihak yang membuat kisah kapal  adalah pihak kapal (NAHKODA) yang dibuat di hadapan SYAHBANDAR atau NOTARIS.
2.Awak Kapal selain nakhoda yg ikut menandatangani:
Jawab :
 Awak kapal yang ikut menandatangani kisah kapal adalah awak kapal yang mengetahui kejadian yang  dimuat dengan kisah kapal

(3).a.Untuk keadaan manakah diterbitkan :
1.Letter of Indemnity yaitu diterbitkan oleh Shipper untuk mendapatkan CLEAN B/L agar tdk ada keterangan mengenai kerusakanBarang dan digunakan apabila Shipper mendapat claim dariPemilik muatan/barang.
2.BANK GUARANTEE yaitu apabila barang telah tiba dipelabuhanTujuan tetapi B/L asli belum diterima oleh pihak consigne makaConsigne memberikan jaminan berupagaransi bank sebagaiPengganti B/L agar pihak pengangkut bersedia menyerahkanBarangnya,diterbitkan oleh bank atas permintaan consigneLetter of abandonment.
b.Dalam jenis charter manakah terdapat klausa off hire dan cesser. Jelaskan secara singkat mengenai kedua klausa tersebut.
Jawab :
1.Off hire : time charter clause.Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser : vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.
c.Klausa manakah dalam asuransi yg mengatur imbalan bagi awak kapal yg berjasa dalam  upaya untuk mengurangi kerugian
Jawab :
- Sue and labour clause
e.Mengapa pihak shipper mengasuransikan muatanya, padahal menurut KUHD maupun Hague Visby Rules 1968, pihak pengangkutanlah bertanggung jawab atas keselamatan muatan .Berikan penjelasan secara jelas.
Jawab:
Karena pihak pengangkut tidak bertanggung  jawab atas keselamatan barang yang di sebabkan oleh:
-Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dlm bernavigasi atau dlm mengurus kapal
-kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan pengangkut.
-Perils, danger dan accident of sea and navigable waters
-act of God or act of war
-act of public enemy
-penahanan oleh penguasa
-di sita melalui proses yg legal
-pembatasan oleh karantina
-tindakan atau penghilangan oleh shipper atau pemilik barang, agent atau perwakilanya 
-pemogokan buruh
- huru-hara
-penyelamatan  jiwa atau  harta benda dilaut
-Kebocoran pd  muatan atau berkurangnya berat akibat muatan itu sendiri
Packing yg tdk mencukupi,mark,kerusakan  yg tersembunyi
-setiap sebab lain yg bukan kesalahan atau kelalaian dr carrier, agent, atau org yg bekerja pd carrier, tetapi pembuktian atas beban dr orang yg diklaim bahwa kerusakan tsb bukan kesalahan atau kelalaian mereka.







4.a. perbedaan apakah yg terdapat dlm kerugian umum general average dan asuransi laut 
Jwb:
  • general average(GA): claim ditanggung bersama oleh 
a) shipper
b) owner
c) consignee
d) dari pihak2 lain.
Kejadian yg terjadi disengaja untuk menyelamatkan kapal, muatan dan lingkungan.
  • Asuransi laut:
yg membayar claim adalah pihak asuransi,
kejadian yg terjadi adalah tidak di sengaja, dan asuransi ditanggung sendiri
b. mengapa kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran ttg tanggungjawab malalui pengaturan pembatasan tanggungjawab (limitation of liability)
jwb:
adalah carrier hrs membuat tindakan sewajarnya ( due diligence) yaitu :
- membuat kpl laik laut
- mengawaki sesuai ketentuan
- menyediakan ruang muat
Sebelum menerima muatan agar carrier mendapatkan 17 kekebalan.
c. jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kpl jelaskan mengapa demikian!
Jwb: 
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.

5. Uraikan dan jelaskan kedaulatan-kedaulatan  yg dimiliki sebuah Negara pantai menurut UNCLOS   1982 terhadap :
a.laut territorial & pedalaman adalah mutlak terbatas , mutlakadalah Negara pantai dpt melaksanakankekuasaan hukumnyaterhadap semua pelanggaran yg terjadi , sedangkan terbatasadalah : Negara pantai wajib memberikan hak lintas damai bagikapalasing
b.zona tambahan adalah
-.mencegah pelanggaran peraturan
imigrasi,fiscal,beacukai atauSaniter di 
dalam wilayah atau laut teritorialnya.
c.zona ekonomi exclusive adalah :
-.hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi 
dan eksploitasi dan Pengelolaan sumber 
daya hayati dan non hayati
 -.yuridiksi berkenaan dgn :
1.pembuatan dan pemakaian pulau buatan,instalasi danBangunan riset ilmiah kelautan.
2.perlindungan dan pelestarian lingkunganlaut.

NASKAH 16
(1).a. Bahwa kapal dilaut lepas merupakan territorial exclusive yuridiction dari Negara bendera kapal. Jelaskan maksudnya.
Jawab :
bahwa di atas kapal itu berlaku hukum yg berdasarkan Atas bendera kapal tsb.
b.yg dimaksud dgn coastal 
state yurisdiction adalah :
mengawasi hingga berbagai hal tertentu atas semua kapal-kapalpd perairan dlm yurisdiksi negaranya,termasuk perairan internasional,perairan territorial,zon tambahan & ZEE
c.Bahwa kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas,jelaskan.
Jawab:
-. Yg dimaksud mutlak adalah Negara pantaidpt melaksanakan kekuasaan hukumnya terhadap semua pelanggaran yg terjadi.
-. Yg dimaksud terbatas adalah  Negara pantai wajib memberikan  hak lintas damai bagi kapal asing.
(2).Dengan diberlakukannya UNCLOS -82, maka Indonesia diakui secara internasional sebagai Negara kepulauan :
a.Apa keuntungan bagi 
   Indonesia dengan  
   pengakuan   tersebut?
Jawab :
- dapat mengexploitasi hasil laut laut yg ada di ZEE dan landas kontinen 
 - untuk semua perairan yang berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan 
   wilayah 
b.sebutkan 3 macam  perairan Indonesia,  sebagai Negara kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS  tersebut 
Jawab :
- laut territorial : laut yg lebarnya 112 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan.
  Dan Indonesia mempunyai kedaulatan meliputi ruang udara diatas laut,dasar laut,
  dan tanah dibawah nya.
 - zona tambahan : zona yang berbatasan dengan laut territorial yg lebarnya 24 mil laut yang 
   diukur dari garis pangkal kepulauan. Indonesia dapat melaksanakan pengawasan
   bea cukai, fiscal,imigriasi atau saniter didalam zona tambahan. Dan menghukum 
   pelanggaran peraturan  perundang2an tersebut.
- zona ekonomi eksklusif : zona yang berbatasan dengan zona tambahan yang lebarnya 200 
   mil laut dari garis pangkal kepulauan 
c.kewenangan atau hak apa  
  yang dimiliki Indonesia 
  diperairan ZEE
jawab :
Indonesia memiliki hak mutlak untuk keperkluan eksplorasi dan konserfasi,konservasi,dan pengelolaan sumber kekayaan alam baik hayati amauoun non hayati,yuridiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
(3).a) bahwa dlm asuransi laut terdapat dua kepentingan yg dpt di asuransikan yakni kepentingan yg melekat pd kpl dan kepentingan yg melekat pd barang, jelaskan!
Jwb:
1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg 
    langsung di derita oleh kapal.
-kpl itu sendiri seperti; kerusakan atas lambung dan mesin kpl, kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan hull & machinery
-uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar 
-disbursment untuk mengatasi harga kpl yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik kpl.
-tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya sendiri dianggap bersalah
-karena pengangkutan sebagai akibat kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan 
-karena pelanggaran hokum setempat ( P&I club)
-tanggung jawab terhadap ABK karena kecelakaan,dll
2) kepentingan yg berhubungan dgn muatan :
-harga beli barang itu sendiri di asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran
-biaya pengiriman di adakan jika ongkos kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid)
-ongkos pembongkaran dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di terima dlm keadaan rusak.
-premi asuransi sebagai imbalan tdk di kembalikannya premi untuk barang yg hilang.
-keuntungan yg diharapkan di asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt diasuransikan menjadi satu pertanggungan dlm asuransi brg)
b.Didalam total loss atas kapal  dikenal 3 (tiga) macam total loss,sebutkan dan pada total loss yang mana diperlukan letter of abandonment.?
Jawab :
1.Actual total loss, jika kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkut sehingga kehilangan arti komersilnya,maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
2.constructive total loss,jika kapal masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan/penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal makan kerugian demikian merupakan kerugian total konstruktif
3.Presumed total loss, jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.
YANG MEMERLUKAN LETTER OF ABANDONMENT adalah : Constructive total loss.
(4).a Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter), hal apa saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa demikian!
Hal yg hrs dipertimbangkan: 
1.Serifikat kpl masih berlaku
2.Kondisi kpl, ukuran,  kecepatan kpl, pemakaian dan persediaan BBM yang ada di kapal
Pertimbangan  ini dilakukan karena utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai economis atau tidak
b. apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan contoh!
Jwb:
Yang dimaksud dgn layday dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara pencharter dan pemilik kapal.
Contoh:
Laycan (layday and canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum 
tanggal 10 okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk membatalkan charter
c. jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis B/L ditinjau dari pengapalan.
Jwb:
Fungsi dari B/L :
- sebagai bukti tanda bukti penerimaan (receipt)
- tanda bukti hak milik ( Document of title)
-bukti persyaratan pengangkutan (evidenc of the term)
- sarana negosiasi ( negotiable instrument)
Jenis B/L ditinjau dari cara pengapalan :
 menurut cara pengapalan:
     - shipped/on board B/L
     - received B/L






5.a.Dapatkah pengangkut dituntut ganti rugi bila muatan yg ada didalam pembungkusan rusak . sedangkan pembungkusnya tidak rusak sedikitpun. Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesaian?
Jawab :
Pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi karena carrier tidak melihat isi muatan.
Dasar hukumnya adalah seperti yg di tulis dalam B/L yaitu “Shipper in apperent  good order and condition unless otherwise indication this B/L 
b.Pada mate receipt tertulis said to weight  : 1000 kg said to contain :   200 kg
apa maksud dari kedua pernyataan tsb!
  • Said to weight 1000 kg artinya : berat muatan seluruhnya
  • Said to contain 200 kg artinya : berat muatan per unit/pcs 200 kg   

NASKAH 17
(01). Pihak-pihak manakah yg menurut UU No.21 Thn 1992 dapat di kenakan sanksi pidana apabila terjadi pencemaran Laut?
Jawab:
Pihak-pihak yg dapat di kenakan sanksi:
Menurut UU No21/92 tentang pelayaran membuang limbah dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn. Atau denda setinggi tingginnya 120 juta
Dan apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10thn atau denda setinggi tingginya 240 juta
Sanksi Pidana
TANGGUNG JAWAB SECARA PIDANA:
- Ditentukan kepada pihak kapal dengan hukuman penjara paling 3 tahun dan denda paling banyak 400 juta Rupiah.
- jika perbuatan tersebut mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak   500 juta Rupiah.
- jika mengakibatkan kematian seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah
TANGGUNG JAWAB SECARA PERDATA ditunjukan kepada pemilik kapal atau owner dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi yang jumlah nya tidak terbatas ,karena sanksi yang dikenakan ganti rugi dimana jumlahnya sangat besar maka hal ini diatur dalam International Convention on Civil Liability For Pollution Damage 1969/1992 atau biasa disebut CLC.
(02). Konvensi manakah yang menjadi sumber dari ISM – Code ?. Pihak – pihak manakah yang terlibat dalam pemberlakuan Aturan ini ?.
Jawab:
Konvensi yg menjadi sumber dari ISM Code adalah:
SOLAS 74/78 bab IX
Pihak2 yg terlibat dlm pemberlakuan aturan tsb adalah :
- port authority (state control)
- port state control
- pemilik kpl
- Biro Klasifikasi
- Crew kpl
(03). Hukum pidana manakah yang berlaku untuk sebuah kapal Indonesia yang sedang berada di laut wilayah sebuah negara asing ?
Jawab:
Hukum pidana yg berlaku untuk sebuah kapal Indonesia yg sedang berada di laut wilayah sebuah Negara asing adalah hukum Negara tersebut
(04).Surat-surat manakah yg kapal yang harus diserahkan oleh nakhoda kepada SYAHBANDAR setiba di pelabuhan:
JAWAB:
Surat-surat yg harus di serahkan:
.     - port clearance last port
      - crewlist
      - healthy certificate 
      - Dokumen lambung timbul
      - load line certf
      - sertifikate pencegahan pencemaran dan pencegahan international
      - surat ijin berlayar
(05). Hubungan apakah yg terdapat antara manifest, konosomen & resi Mualim ?
Jawab:
Manifest di buat berdasarkan data dari konosomen, dan konosemen di buat berdasarkan data dari resi mualim.
(07).Bagaimanakah prosedur untuk mendapatkan surat tanda kebangsaan kapal yg baru dibangun?
Jawab:
sistem yg berlaku utk pendaftaran kapal Indonesia adalah system tertutup dari perangkat undang2 .Hal tsb dpt diketahui adalah KUHD psl 314 dan KUHPER psl 510
prosedur utk mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru dibangun adalah:
-menyelesaikan tata usaha pendaftaran kapal, baik daftar harian maupun daftar pusat.
- memenuhi undang2 beslit surat laut, dan pas kapal sbg kapal Indonesia.
-mengajukan permohonanan utk mendapatkan tanda bukti kebangsaan.

(08).Dalam hal yg manakah sertifikat gugur?
Jawab:
Apabila 
- baralih ke category lain (L, N, or P )
-jika nama panggilan/nomor berganti
-kpl kehilangan status sbg kapal Indonesia
-perubahan nama atau ukuran kapal,/diadakan perombakan kapal
-kapal musnah,dibesi tuakan / dirampas musuh
- kapal dilepas abandont karena masa lewat (psl 667 KUHD).
(09). Kapal2 yg manakah yg wajib memiliki sertifikat Pencemaran minyak?
Jwb:
Semua kapal Tanker  150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT.
(10). Jelaskan Persyaratan yg wajib di taati dalam pembuangan limbah berminyak dari kamar mesin berdasarkan Marpol 73/78
Jwb:
Persyaratan pembuangan limbah dari Ruang mesin:
1. Di Luar daerah khusus:
a. Kapal sdg berlayar 
b. pembuangan melalui system penyaringan 
c. kandungan minyak ydk melebihi 15 ppm.
d. campuran minyak tdk berasal dari bilge k.pompa di kpl tanker.
e. bila di kpl tanker pembuangan tdk bercampur dgn oil residu muatan.
2. Di Dalam daerah khusus :
Setiap pembuangan ke laut dari kapal  GT 400  atau lebih di larang, kecuali bila memenuhi:
a.Kapal sdg berlayar 
b.Campuran minyak telah dip roses melalui system oil filtering dan control system.
c.Kandungan dalam minyak dalam aliran pembuangan tdk melebihi 15 ppm.
d.Aliran tdk berasal dari bilge ruang pompa di kapal tanker 
 e.Di kapal tanker campuran berminyak tdk tercampur dgn oil residu muatan. 













NASKAH 18
(01). Dgn diberlakukannya UNCLOS maka Indonesia di akui secara international sebagai Negara kepulauan; 
A).Apa keuntungan bagi Indonesia dgn adanya pengakuan tsb?
B).Sebutkan 3 macam perairan Indonesia, sbg Negara kepulauan sesuai dgn ketentuan UNCLOS.
C).Kewenangan atau Hak Apa yg di miliki Indonesia di perairan ZEE?
JAWAB:
A). Keuntungan Bagi Indonesia:
Indonesia dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yg menghubungkan titik2 terluar pulau2 dan karang kering terluar kepulauan  itu dgn ketentuan bahwa di dalam gari pangkal demikian termasuk pulau2 utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan termasuk atol adalah antara satu berbanding atu dan sembilang berbanding satu.
B). 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
C).Kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ialah :
-melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.

(02). A).Surat-surat kapal manakah yg harus di serahkan kepada syahbandar setib kapal di sebuah pelabuhan di indoneia?
B).Bagian Manakah dari buku catatan minyak tdk di peruntukkan sebuah kapal bukan tanker?
C).Jelaskan tentang kisah kapal:
1.Pihak manakah yg membuatnya?
2.Siapakah dr awak kapal (selain Nakhoda) yg turut menandatangani nya.
JAWAB:
A). Surat2 yg diserahkan ke syahbanrar setibanya kapal dipelabuhan ialah
-port cleareance last port
-crew list
-Healhty certificat
-Dokument lambung timbul
-load line certificate
-certificate pencegahan pencemaran international
B). Bagian dr buku cttn minyak yg tdk diperuntukan sebuah kpl bkn tanker : 
Buku catatan minyak tidak diperlukan di kapal bukan tanker karena kegiatan tank cleaning dikapal bukan tanker tidak sebanyak dan serutin dikapal tanker. Persentase pencemaran minyak kapal bukan tanker lebih sedikit dari kapal tanker.
C). Jelaskan ttg Kisah kpl
1) Pihak yg membuatnya :
.-. Pihak yang membuat kisah kapal ialah Nakhoda kapal tersebut dimana menunjukan sebab kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah diambil tindakan2 untuk mencegah kerusakan atau kerugian
2) awak kpl (selain nakhd) yg turut menanda tanganinya ?
- Turut menandatangani kisah kapal ini ialah kepala dep. C/O, OOW, AB Duty.
(03). A).Utk keadaan manakah di terbitkan:
1.Letter Of Idemnity
2.Bank Guarantee
B).Dalam Jenis Charter manakah terdapat klausal:
1.Off-Hire
2.Cesser
C).Klausal Manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi untuk awak kapal yg berjasa dalam pengurangan kerugian?
D).Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan muatannya, sdg’kan menurut KU dagang maupun Hague-Visby Rules ’68 pihk pengangkutah yg bertanggung jawab atas keselamatan muatan?
JAWAB:
A).keadaan diterbitkan :
  1.Letter Of Imdemnity : apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
2.Bank Guarantee :
apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L..
B).Jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire: time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser: vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.
C). Klausa yg mengatur imbalan phk asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian :
- Sue and labour clause
D).Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule:
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.






(04).A).Perbedaan apakah yg terdapat dalam kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
B). Mengapa kpd phk pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (Limitation of liability).
c. Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah utk pihak pemilik kapal? Mengapa demikian?
JAWAB:
A)PerbedaanGeneral Average & Asuransi Laut:
#.General Average : 
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
#.Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.
B).Pihak pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui Limitation of liability:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)
C). Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal ialah:
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
Karena perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK  PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk ON HIRE

JAWAB:
A).kewajiban yg harus dilakukan oleh carrier sebelum menerima muatan untuk diangkut ialah:
1. menjadikan kpl laik laut.
2.mengawaki,melengkapi,dan membekali kapal dgn cukup.
3. mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.
B). 4 kegitan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi kewajiban :
-Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
-Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
-Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
-Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.





NASKAH 19

(01).A).Jelaskan latar belakang dan tujuan dari KOnevensi Laut 1982 Internasional (UNCLOS).
B).Bagaimana pembidangan hukum maritim dan hal apa saja yang diatur pada masing-masing bidang,sebutkan contoh hukum apa saja yang diatur didalamnya.
Jawab:
A).UNCLOSE 1982
Latar belakang:
- menyelesaikan masalah-masalah hukum laut antar negara.
- perlu adanya hukum laut yang diterima secara umum oleh semua negara.
- masalah-masalah berkaitan dengan yang lain (masalah-masalah kelautan saling berkaitan).
Tujuan:
- membentuk tertib hukum.
- mewujudkan orde ekonomiinternasional.
- memperkokoh perdamaian,keamanan dan kerja sama antar sebuah negara. 
B).Pembidangan Hukum maritim dan contoh hukum apa saja yang diatur didalamnya.
1. HUKUM PRIVAT(SIPIL) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan orang yang satu dengan orang yang lain atau perusahaan dengan perusahaan dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan
CONTOH : KUHPER, KUHP
2. HUKUM PUBLIK (NEGARA) : hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat perlengkapannya ,negara dengan perseorangan dan negara dengan negara.
CONTOH :Hukum tata niaga, Hukum pidana,Hukum internasional.
misalnya:SOLAS,MARPOL,STCW,COLREG, LOAD LINE,UNCLOS, DLL

(02).A).Faktorfaktor apakah yang menjadi patokan dalam  perhitungan penentuan besarnya upah pertolongan?
B).1.Tuliskan jenisjenis kerugian laut ( Marine Losses)!
2.Jenis kerugian laut manakah yang ditanggung bersama? 
Jawab:
A).yang menjadi patokan dalam  perhitungan penentuan besarnya upah pertolongan:
 Nilai kapal dan harta benda lain; keberhasilan tindakan; jenis dan tingkat bahaya; kemampuan dan usaha dari salvor; waktu dan perlengkapan yg terpakai oleh salvor; resiko tanggung jawab dan resiko lainnya yg di hadapi salvor; tersedianya dan penggunaan kapal dan perlengkapan lain untuk maksud salvage.
B).1. jenisjenis kerugian laut ( Marine Losses)! 
1.Perils of the sea (Bahaya dari laut):
Peristiwa yg terjadi atau peristiwa yg tdk tertentu di laut yg tdk mengandung pengertian biasa (normal). Misalnya kapal terdampar atau terbalik karena taipun
2.Perils on the sea
Adalah bahaya yg bukan karena keganasan laut tetapi bahaya yg terjadi dilaut y diakibatkan aleh: 1.kebakaran, peperangan
2.penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah atau penduduk
3.pembuangan muatan kelaut
4.pmbajakn oleh bajak laut
5.perompakan, pencurian, dsb
2.Jenis kerugian laut yang ditanggung bersama? Jenis kerugian yang termasuk general Average , di sengaja untuk penyelamatan

(03).A).Jelaskan Secara Singkat Pengertian:
I.Actual Total Loss
II.Constructive Total Loss
III.Presumed Total Loss
B).Jenis Total Loss manakah yg harus di serti Notice Of Abandoment dan apakah dampaknya apabila tdk ada nota tersebut?
Jawab :
A).Pengertian dari
1.Actual total loss, 
jika kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkut sehingga kehilangan arti komersilnya,maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
2.constructive total loss,
jika kapal masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan/penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal makan kerugian demikian merupakan kerugian total konstruktif
3.Presumed total loss, jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.
B).YANG MEMERLUKAN LETTER OF ABANDONMENT adalah :
Constructive total loss.

(04).A).Sebutkan isi dari pd kisah kapal tsb.
B). Bagaimana kekuatan hukum dari Kisah Kapal apabila terjadi sengketa di pengadilan?
C). Untuk tidak terselenggaranya Buku Harian Kapal manakah seorang Nakhoda dapat dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan KUHPidana?
Jawab:
A).isi dari pd kisah kapal tsb
1.Kapal mengalami cuaca buruk seehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan terhadap kapal atau muatan
2.Kecelakaan2 yg terjadi serta tindakan yg diambil oleh nakhoda untuk mencegah B).kekuatan hukum dari Kisah Kapal apabila terjadi sengketa di pengadilan?
Ketentuan hokum dari kisah kapal apabila terjadi sengketa di pengadilan adalah sama dengan buku harian kapal.
C).Untuk tidak terselenggaranya Buku Harian Kapal manakah seorang Nakhoda dapat dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan KUHPidana?
Seorang nakhoda dapat dikenakan sanksi pidana penjara apabila nakhoda tidak menyelenggarakan buku harian kapal dgn maksud  menguntngkan diri sendiri atau orang lain atau menutupi perbuatan tersebut, di anggap melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 7thn penjara. Menurut  ketentuan KUHD pasal 466
atau mengurangi kerusakanwoupefiewoeoeoo
aty86o9hgyy12345kljoi8l,k9ijl;llljvbjuoiyyty





Kwda’;cks;kfdsfkqqj
 05).A).Sesuai ketentuan Marpol, Anex 11 bahwa setiap kapal dgn ukuran 150 GT atau lebih yg di ijin kan utk mengangkut bahan cair beracun harus dilengkapi dengan shipboard marine Polution emeregency Plan (SMPEP). Jelaskan maksud dari SMPEP tersebut.
B).Kapal Asing yg sdg berda di pelabuhan suatu Negara lain tunduk pd pemeriksaan oleh port state control apabila ada alas an kuat (Clear Grounds) bahwa nakhoda dan awak kapal nya tdk familiar dgn prosedur pencegahan bahan cair beracun dari kapal. Apa maksud dari älasan Kuat”tsbt?
Jawab :
A). SMEP :
1.posedur yang diikuti oleh nakhoda atau orang lain yang bertugas untuk melaporkan kejadian yang menimbulkan pencemaran bahan cair beracun.
2.daftar pejabat atau orang yang akan dihubungi pada saat kecelakaan
3.perincian tindakan yang akan diambil segera oleh orang-orang dikapal untuk atau mengontrol tumpahan bahan cair beracun sesudah kecelakaan.
4.prosedur dan titik penghubung dikapal untuk koordinasi dengan pejabat lokal dalam rangka penanggulangan pencemaran bahan cair beracun

B).Maksud dari “Alasan Kuat” adalah
kapal asing tsb tidak dizinkan untuk melakukan kegiatan bongkar muat oleh PSC karena Nakhoda dan awak kapalnya tidak familiar dengan prosedur pencegahan bahan cair beracun dari kapal.

NASKAH 20
 (01).A).Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikan muatannya sedangkan menurut KUHDangang maupun Hague visby rule 68 pihak pengangkutlah yang bertanggung jawab atas keselamatan muatan.
B).Jelaskan Perbedaan Antara Bank Guarante & Personal Guarante yg konosemen asli di serahkan kpd pengangkut!
Jawab:
(01).A).Alasan Pihak pemilik muatan mengasuransikan muatannya:
Karena pihak pengangkut tidak bertanggung  jawab atas keselamatan barang yang di sebabkan oleh:
-Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dlm bernavigasi atau dlm mengurus kapal
-kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan pengangkut.
-Perils, danger dan accident of sea and navigable waters
-act of God or act of war
-act of public enemy
-penahanan oleh penguasa
-di sita melalui proses yg legal
-pembatasan oleh karantina
-tindakan atau penghilangan oleh shipper atau pemilik barang, agent atau perwakilanya 
-pemogokan buruh
- huru-hara
-penyelamatan  jiwa atau  harta benda dilaut
-Kebocoran pd  muatan atau berkurangnya berat akibat muatan itu sendiri
Packing yg tdk mencukupi,mark,kerusakan  yg tersembunyi
-setiap sebab lain yg bukan kesalahan atau kelalaian dr carrier, agent, atau org yg bekerja pd carrier, tetapi pembuktian atas beban dr orang yg diklaim bahwa kerusakan tsb bukan kesalahan atau kelalaian.
B).Perbedaan Antara:
-Bank Guaranty:
apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.
-Personal Guaranty:
(02).A).Jelaskan Sertifikat/Dokumen Yg harus ada di atas sebuah kapal barang yg melaksanakan pelayaran internasional!
 B).Dalam Melakukan Pengawasan terhadap control keselamatan pelayaran Pihak Port State Control dpt memeriksa kapal asing yg singgah di pelabuhan. Dlm hal bagaimana sebuah kapal di nyatakan sebagai kapal Sub Standart Oleh Port State Control Officer!
Jawab:
(02).A).Dokumen Kapal Barang.
-UU-17/2008:
1.Surat kebangsaan kapal
2.surat ukur
3.cert pengawakan(safe manning cert)
-Solas-74 :
4.Passanger ship safety certificate
5.cargo ship safety construction cert
6.cargo ship safety equipment cert
7.cargo ship safety radio certificate
8.load line certificate
-Marpol :
9.IOPP Cert (int’l oil polution cert)
10.IAPP Cert (int’l air polution cert)
-Klasifikasi :
11.Hull Certificate
12.machinery certificate
-ISM Code :
13:Copy DOC(Doc.of Compliance)
14.SMC
-ISPS Code:
15.ISSC (int’l ship’s security cert)
Dokumen2 lain:
:16.Last prt clearance
17.Buku sijil/crew list
18.cargo manifest
19.warta kapal
20.exemption certificate
B).Sebuah kapal di nyatakan Sub Standart adalah:
jika kapal tersebut tidak sesuai dgn certifikatnya.
(03).A).Dalam Hal bagaimanakah hak pemilik kapal bebas dari tgg. Jawab atas pencemaran laut dri kapal nya berdasarkan international Convention On Civil Liability For Oil Polution Damage 1969 Amandement 1992?
 B).Jelaskan Ketentuan sanksi pidana bagi sebuah kapal yg membuang limbah & mencemari lingkungan berdasarkan UU No.21 tentang pelayaran Thn 1992!
Jawab:
(03).A).Hak Pemilik kpl bebas dri tgg jwb:
- apabila tumpahan yg dilakukan adlh u/ tujuan keselamatan kpl.
- akibat kerusakan pd kpl atau perlengkapannya asalkan semua tindakan pencegahan yg wajar telah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
B).Sanksi Pidana:
TANGGUNG JAWAB SECARA PIDANA:
- Ditentukan kepada pihak kapal dengan hukuman penjara paling 3 tahun dan denda paling banyak 400 juta Rupiah.
- jika perbuatan tersebut mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak   500 juta Rupiah.
- jika mengakibatkan kematian seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah
TANGGUNG JAWAB SECARA PERDATA ditunjukan kepada pemilik kapal atau owner dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi yang jumlah nya tidak terbatas ,karena sanksi yang dikenakan ganti rugi dimana jumlahnya sangat besar maka hal ini diatur dalam International Convention on Civil Liability For Pollution Damage 1969/1992 atau biasa disebut CLC.
(04).A).Dalam istilah asuransi di kenal dua jenis kondisi pertanggung jawaban yaitu”Implied” & “Express” Condition, Apa maksudnya? Berikan Penjelasan Singkat!
 B).1.Jelaskan yg di maksud dgn “Barratry Clause”?
2.Sebutkan 5 contoh kerugian yg tdk di tanggung oleh asuransi!
Jawab:
(04).A).Yg di maksud:
 - IMPLIED WARRANTY : suatu pertanggungan yg tersirat seperti laik laut.
  - EXPRESS WARRANTY : suatu pertanggungan yg tertulis . misalnya:kpl tdk blh lewat pd lintang tertentu atau kpl tdk blh angkut muatan.c ( muatan berbahaya )
B).1.Barraty clause.
Adalah Tindakan penyelewengan nakhoda atau awak kapal yang melanggar hak-hak pemilik kapal,maka pemilik tidak bertanggung jawab, makannya diadakan pertanggungan.
2.Lima Contoh Kerugian Yg ditgg asuransi:
Kerugian yang di akibatkan:
1.akibat perang
2.akibat perang saudara
3.akibat bencana alam
4.akibat tindakan atau kelalaian dari pihak ke tiga
5.disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari  pemerintah atau penguasa yg  bertanggung  jawab atas bekerjanya sarana bantu navigasi.



Naskah 21
(01).A).Uraikan Tentang Hak Lintas Damai?
B).Persyaratan apa saja yg di penuhi oleh kapal asing yg sdg melakukan hak lintas damai di perairan wilayah sebuah negara?
 C).Port State Control mempunyai kewenangan memeriksa kapal asing yg berada di perairan wilayah nya. Apa dasar hukum nya?
Jawab :
(01).A).Hak Lintas Damai:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
B).Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk     
  ada hubungannya dgn pelayaran
C).Dasar Hukum:
1.Solas 74 chapter XI-I
2.Marpol 73-78, Reg 84 Anex I&II
3.STCW 78/95, Reg ¼ Reg A
4.Load Line Conv.1966
(02).A).Berikan contoh Berbagai jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun general average
B).Dalam Dunia Pelayaran di kenal dua bentuk perjanjian charter waktu, Yaitu: “Baltime”&”Produce”.Bentuk Perjanjian mana yg lebih menguntungkan Pihak Kapal? Mengapa demikian?
Jawab :
(02).A). Contoh2 General Average:
1. GA Expenditure antara lain:
a.Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
b.Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
c.Sewa gudang barang selama perbaikan 
d.Biaya pelabuhan darurat
e.Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
f.Biaya lain akibat langsung peristiwa GA
2.GA Sacrifice:
a.Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
b.Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa 
c.Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
d.Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
e.Pengorbanan  lain dlm rangka mengatasi bahaya yang
B). Yg Lebih menguntungkan pihak kapal adalah:
1-Baltime charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm hal Off Hire bila kapal mogok 
  - baltime : pencarter off hire bila kapal tsb    mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan : 
  - NYPE : bila kapal mogok maka langsung off hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
  - untuk keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
  - sedangkan NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .
(03).A).Jelaskan kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk dimuat
B).Hal2 apa yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL)
C).Jelaskan Pengertian Konosemen adalah merupakan dokumen bertanggal dan sebutkan apa saja fungsi-fungsi nya?
Jawab :
(03).A).Kewajiban Pengangkut Sebelum memulai pelayaran :
pengangkut harus melaksanakan due diligence:
1.Membuat  kpl laik laut.
2.Melengkapi kapal dgn awak kapal.
3.mempersiapkan ruang muatan,kamar pendingin & ruang beku dan  semua ruangan  yg digunakan untuk muatan  dan keadaan siap untuk menerima dan mengangkut muatan.
4.Pengangkut akan melaksanakan pemuatan,penaganan,penyusunan,menyimpan, dan  memelihara dan membongkar muatan dgn baik dan hati2.
3B).yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL):
1.tanggal menerima muatan.
2.muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
3.muatan tdk cacat
4.tujuan /pelabuhan tujuan.
5.pihak konsignee ( penerima barang )
6.janji u/penyerahan muatan/brg tsb
C).Pengertian Konosemen& Fungsinya:
konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.tanda bukti hak milik ( document of title ) 
4.sarana negoisasi.
(04).A).jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya pertolongan menurut KUHD dan lloyd’s open form.
Dalam hal bagaimana lloyd’s open form lebih menguntungkan.?
B).Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan dengan cara contracted salvage dan voluntary salvage.!
Jawab :
(04).A).-perbedaan biaya pertolongan menurut KUHD dan Loyd’s Open Form of salvage agreement adalah menurut KUHD pasal 560 upah tolong harus dibayar walaupun pertolongan tidak berhasil kecuali dinyatakan lain dalam kontrak.
- dan menurut lloyd’s form of salvage agreement upah tolong tidak dibayar Bila : pertolongan tidak berhasil (no cure no pay).
#  keuntungan menggunakan lloyd’s open form  adalah :
       1. waktu pertolongan bisa lebih cepat    
Dilaksanakan.
       2. kemungkinan keberhasilan 
pertolongan lebih  Besar.
B).Perbedaan antara operasi pertolongan dengan cara contracted salvage dan voluntary salvage adalah: 
 - padaContracted salvage.besarnya upah pertolongan ditentukan sebelum pertolongan diberikan. Contohnya : kapal kandas, rusak mesin.
 - padavoluntary salvage.Pertolongan harus segera diberikan tanpa lebih dahulu membuat perjanjian tentang besarnya upah pertolongan.
 (05).A).Bagaimana Pengertian Laik Laut menurut UU No.21 Thn 1992 tentang Pelayaran?
B).Produk Hukum Internasional apa saja yg di gunakan sbg pedoman utk kpl dpt di nyatakan Laik laut?
Jawab :
(5).A). pengertian laik laut menurut UU no.21 thn 92 tentang pelayaran adalah: 
keadaan kpl yg memenuhi persyaratan keselamatan,pengawakan,pencegahan polusi air dr kpl,pemuatan,kesehatan & kesejahtraan awak kpl,serta penumpang & status hokum kpl u/berlayar diperairan tertentu.
Singkatnya :
UU no.21 thn 92 ttg laik laut :
1. keselamatan.
2. pengawakan.
3. antipolusi air
4. pemuatan .
5. kesehatan.
6. kesejahtraan ABK / penumpang.
7. Status hokum.
B).produk hkm nasional & international yg digunakan sebagai pedoman u/kpl & dinyatakan laik laut adalah:
  • biro klasifikasi :dokumen /sertfikat2 diberikan setelah diadakan survey & pemeriksaan dilakukan pd waktu berkala sebelum sertifikat tersebut hbs masa berlakunya.
  • syahbandar :berhak mengadakan pemeriksaan dokumen & dll nya agar kpl laik laut,juga u/mendapatkan surat ijin berlayar.





NASKAH 22

(1).a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai 
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk     
  ada hubungannya dgn pelayaran
c. Biaya2 yg boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai bila memasuki pelabuhan.
Jawab
- Biaya pandu
- Biaya dermaga
- Biaya keamanan
- Biaya2 lainnya sesuai dgn kebutuhan spt 
  biaya bongkar muat
- Pembayaran air tawar dan bahan bakar,jika 
  mengambil air tawar & bahan bakar
- Biaya kebersihan seperti sampah dan kotoran2 lainnya seperti minyak dll

(2).a.Berbagai jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun general average.
jawab:
- Particular average:
 yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan tsb
-Karena cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas (angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
-Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas
- General Average (Act Of Man) yaitu:
Penanggungan bersama demi keselamatan kapal/barang dari suatu bahaya umum.
General Average dibagi : 
-G A Expenditure
-G A Sacrifice
Contoh GA Expenditure
-Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-Biaya pelabuhan darurat
-Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-Biaya lain akibat langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice :
-Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa 
-Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
-Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
-Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepein tingan umum
b.Dlm dunia pelayaran di kenal 2 bentuk perjanjian charter wkt, yaitu baltime & produce. Bentuk perjanjian yang lebih menguntungkan yaitu :
Jawab :
Baltime charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm hal Off Hire bila kapal mogok 
-baltime : pencarter off hire bila kapal tsb    mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan : 
-NYPE : bila kapal mogok maka langsung off hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
-untuk keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
-sedangkan NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .
(3).a .kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan adalah:
melakukan due diligence ( dd )
1.menjadikan kpl laik laut.
2.mengawaki,melengkapi & membekali kpl dgn cukup.
3.mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es & kmr dingin & semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut & dimpan baik & aman.
b. hal2 yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL)
Jawab:
-tanggal menerima muatan.
-muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-muatan tdk cacat
-tujuan /pelabuhan tujuan.
-pihak konsignee ( penerima barang )
-janji u/penyerahan muatan/brg tsb.
c.Jelaskn pengertian konosemen merupakan dok. Bertgl & apa saja fungsi2nya ?
Jawab:
 konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.tanda bukti hak milik ( document of title ) 
4.sarana negoisasi.
(4).a. Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya prtolongan menurut KUHD & Lloyds openform. Dlm hal bgmn Lloyd’s open form lbh menguntungkan ?
Jawab:
-menurut KUHD menurut psl 560 KUHD upah jg hrs dibayar u/pertolongan yg tdk berhasil kecuali jika ada perjanjian lain 
-menurut L O F /lloyd’s openform yaitu NO CURE NO PAY
-yg tdk menyinggung jumlah pembayaran ,jumlah mana yg akan ditentukan oleh ARBITRASE.
-jika kpl & muatannya ttl loss berarti tdk ada SALVAGE REWARD krn tdk ada interest yg selamat yg akan memikul SALVAGE REWARD .
b. perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted SALVAGE  & VOLUNTARY SALVAGE.
Jawab:
-. Contracted SALVAGE :penentuan besarnya SALVAGE REWARD dilakukan sebelum pertolongan diberikan biasanya bahaya yg mengancam kpl tsb tdk segera mengakibatkan ttl loss 
( kandas,mesin rusak ).
-. VOLUNTARY SALVAGE :pertolongan hrs segera diberikan tanpa  lebih dahulu membuat perjanjian,& SALVAGE REWARD akn ditentukan sesudah pertolongan diberikan 


 5.a). pengertian laik laut menurut UU no.21 thn 92 tentang pelayaran adalah
Jawab: 
keadaan kpl yg memenuhi persyaratan keselamatan,pengawakan,pencegahan polusi air dr kpl,pemuatan,kesehatan & kesejahtraan awak kpl,serta penumpang & status hokum kpl u/berlayar diperairan tertentu.
Singkatnya :
UU no.21 thn 92 ttg laik laut :
1. keselamatan.
2. pengawakan.
3. antipolusi air
4. pemuatan .
5. kesehatan.
6. kesejahtraan ABK / penumpang.
7. Status hokum.
b).produk hkm nasional & international yg digunakan sebagai pedoman u/kpl & dinyatakan laik laut adalah
jawab:
-biro klasifikasi :dokumen /sertfikat2 diberikan setelah diadakan survey & pemeriksaan dilakukan pd waktu berkala sebelum sertifikat tersebut hbs masa berlakunya.
-syahbandar :berhak mengadakan pemeriksaan dokumen & dll nya agar kpl laik laut,juga u/mendapatkan surat ijin berlayar.

6)a. - IMPLIED WARRANTY : suatu pertanggungan yg tersirat seperti laik laut.
       - EXPRESS WARRANTY : suatu pertanggungan yg tertulis . misalnya:kpl tdk blh lewat pd lintang tertentu atau kpl tdk blh angkut muatan.c ( muatan berbahaya )
6).b - DEFEASIBLE INTEREST :
diasuransikan u/kerugian pihak penjual; 
jika pihak pembelin menolak menerima brg dgn alas an terlambat & ongkos pengembalian brg ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual.
        - CONTIGENT INTEREST: jika hal ini terjadi & pihak pembeli sdh menjual brg tersebut sebelum tiba maka pembelipun akan menderita kerugian yg dpt di asuransikan.     





Naskah 23 (U)

01. a. Apakah tugas dan fungi Mahkamah pelayaran?
       b. Sanki apakh yg dpt dberikn o/ mahkamah plyran RI?
c.Perbedaan mahkamah pelayaran RI dgn  maritime court di London yaitu :
 Jawab;
  1. Tugas: melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kesalahan/Kelalaian, dimana keputusan yg diambil bersifat tdk mengikat.
Fungsi: Melaksanakan pemeriksaan terhadap sebab2 kesalahan/kelalaian yg dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kpl atas terjadinya kesalahan/kelalaian.
  1. Menjatuhkan sansi administrative berupa, peringatan atau pencabutan sementara setificate keahlian pelaut.
  2. pd mahkamah pelayaran RI tdk adanya claim asuransi, sedangkan pd maritime court di London ada claim asuransi

02. Apkah isi Solas 74 dan apkah kwjibn Pmrntah Repulbik Indsai meratifikasinya?
Jawab; 
Solas 74 terdiri dari 12 BAB:
- BAB 1 aturan umum
- BAB 2 kontruksi permesinan,stabolitas dan pemadam kebakaran
- BAB 3 Alat2 penolong 
- BAB 4 komunikasi radio
- BAB 5 keselamatan navigasi
- BAB 6 pengangkutan muatan 
- BAB 7 pengangkutan barang berbahaya 
- BAB 8 kapal2 nuklir
- BAB 9 manajement untuk keselamatan operasi
- BAB 10 tindakan keselamatan untuk kapal cepat
- BAB 11 tindakan khusus untuk meningkatkan keselamatan maritime 
Tnggung jawabnya adalh melaksanakan semua BAB yang ada diatas
- BAB 12 tindakan keselamatan tambahan untuk kapal curah

03.a. Apakah yg dmksud dgn ‘Laik laut’ ssuai UU17-2008 ttg plyaran?
      b. Sebutkn surat2 yg dperlukn u/ mperoleh  surat laut (kebangsaaan kapal) Indsia.
Jawab; 
  1. Kelaik lautan kpl mnurut UU no.17 2008 adlh keadaan kpl yg mnuhi psyrtan ;
-kselamatn kpl
-Pengawakan
-ksehatan dan ksejateraan awak kpl srta pnmpng
-Status hukum kpl u/ blayar d perairan ttntu
       b. - copy grosse akta pendaftaran/balik nama kapal
- copy surat ukur tetap
- mengisi formulir keterangan/relaas

04. a. Jelaskan persamaan dan perbedaanantara “lintas Damai” dan “Alur Laut”
       b.Sebutkan 3 (tiga) alur laut kepulauan indonesia (ALKI)Yang telah disyahkan oleh IMO!
Jawab:
 a). Persamaan: sama-sama melintasi/melayari laut territorial suatu Negara.
      Perbedaan: 
      - Pada alur laut wilayah yang akah dilalui/dilayari sudah ditentukan alurnya dan pada    
        peta laut   
        sudah diberi batasan berupa garis.
     - Pada lintas damai wilayahnya belum ditentukan atau semua laut territorial biasa   
       dilewati.
b). Indonesia mempunyai 3 alur laut yaitu
       1). Dari laut cina selatan – selat karimata – laut jawa – selat sunda – samudra hindia
       2). Dari samudra pacific – laut Sulawesi – selat Makassar – laut flores – selat Lombok
       3). Dari samudra pacific -0 laut Maluku ( sebelah timur Halmahera ) – laut banda – laut   
             arafura

05. a. Jelaskan document – document dan certifikat – certifikat yang harus dimiliki oleh 
          sebuah cargo GT 10.000 yang melayari pelayaran Internasional
       b. Dalam hal – hal apakah sebuah certifikat dinyatakan tidak berlaku
jawab: 
a)- surat laut
   - certificate of fitness ship carry DG
   - Document of complien
   - SMC
    - Interntional tonase certificate
    - certificate of seaworthiness
    - International ship security certificate 
    - Certificate of classification hull
    - Int’l oil pollution prevention
    - Certificate of classification machinery
    - Int’l air pollution prevention 
    - sertikat keselamatan
    - cargo ship safety certificate
    - cargo ship construction certificate
    - cargo ship safety equipment certificate
    - cargo ship safety radio certificate
    - cargo ship extention certificate
    - cargo ship safety manual
    -cargo gear certificate
    - radio ship station license
    - p&I club certificate
    - buku sijil
    - buku kesehatan
    - minimum safe maning certificate
    - fire extinguisher certificate
    - life raft certificate
    - garbage management plan
    - oil record certificate
    - derating certificate
    - port clearance
    - cargo manifest
    - B/L
    - surat ijin trayek






06. a) persyataan apakah yang harus dipenuhi sebuah kapal untuk memperoleh surat 
           kebangsaan?
       b) Apakah kegunaan surat kebangsaan bagi sebuah kapal?
       c) sebutkan dokumen – dokumen kebangsaan sebuah kapal Indonesia
jawab: 
a). - Fotokopy surat ukur
      - Bukti kepemilikan
      - identitas pemilik
      - bukti pelunasan biaya balik nama dengan memperhatikan keuangan 
         NO 432/KMK.04/1996 tgl 19 juni 1996
     - surat keterangan penghapusan dari daftar kapal deregistation cancellation khusus kapal
        yang pernah didaftar dinegara laen
b). kegunaan 
      - agar kapal dapat dioperasikan 
      - keharusan kapal memiliki surat tanda kebangsaan kapal
      - harus ada pemilik kapal yang bertanggung jawab atas pengoperasian 
c). document
      - Surat ukur
      - bukti kepemilikan kapal
      - deregistation certificate
      - identitas pemilik atau perusahaan
      - surat permohonan

07. Dengan diberlakukannya UNCLOS -82, maka Indonesia diakui :
       a. Apa keuntungan bagi Indonesia dengan pengakuan tersebut?
       b. sebutkan 3 macam perairan Indonesia,sebagai Negara kepulauan sesuai dengan 
            ketentuan UNCLOS tersebut
       c. kewenangan atau hak apa yang dimiliki Indonesia diperairan ZEE
jawab :
a). keuntungannya
 - dapat mengexploitasi hasil laut laut yg ada di ZEE dan landas kontinen 
 - untuk semua perairan yang berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan 
   wilayah 

b). 3 macam peraian sesuai UNCLOS
- laut territorial : laut yg lebarnya 112 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan.
  Dan Indonesia mempunyai kedaulatan meliputi ruang udara diatas laut,dasar laut,
  dan tanah dibawah nya.
 - zona tambahan : zona yang berbatasan dengan laut territorial yg lebarnya 24 mil laut yang 
   diukur dari garis pangkal kepulauan. Indonesia dapat melaksanakan pengawasan
   bea cukai, fiscal,imigriasi atau saniter didalam zona tambahan. Dan menghukum 
   pelanggaran peraturan  perundang2an tersebut.
- zona ekonomi eksklusif : zona yang berbatasan dengan zona tambahan yang lebarnya 200 
   mil laut dari garis pangkal kepulauan 
c). kewenangan Indonesia diperairan ZEE
Indonesia memiliki hak mutlak untuk keperkluan eksplorasi dan konserfasi,konservasi,dan pengelolaan sumber kekayaan alam baik hayati amauoun non hayati,yuridiksi atas instalasi2, pulau2 buatan pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

08. a). surat2 kapal manakah yg hrs diserahkan kpd syahbandar setiba kapal disebuah     
            pelabuhan  diindonesia
      b). jelaskan ttg kisah kapal :
           1). Pihak manakah yang membuatnya
           2). Siapakah dri awak kapal ( selain nahkoda ) yg turut menandatangani
Jawab:
a). surat2 kapal
      - port clearance last port
      - crewlist
      - healthy certificate 
      - Dokumen lambung timbul
      - load line certf
      - sertifikate pencegahan pencemaran dan pencegahan international
      - surat ijin berlayar
b). 1)pihak yg membuat kisah kapal adalh nahkoda kapal tsb dmna menunjukkan sebab  
         kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah diambil tindakan2 untuk mencegah 
         kerusakan atau kerugian
     2)turut yang menandatangani srt kapal adalah kepala department adalah : 
        chief officer,OOW,AB duty 

09. apakah yang dimaksud dengan 
        a). port state yurisdiktion
       b). flag state yurisdiktion
       c). coastal state yurisdiktion
jawab:
a). port state yurisdiktion adalahkpl yg brd diplbhan hrs tnduk kpd prturan plbuhan suatu 
     Negara dmn kpl tsb brda.

b) flag state yuridiction adalah mengawasi kpl yg diijinkan mengibarkan bendera negaranya, 
    maksudnya kpl mrpakan suatu wild r Negara yg dikibarkan diatas kpl tsb shg ketentuan 
    hkm yg brlaku 


















Naskah 24 (U)

01. a). jelaskan latar belakanag dan tujuan dari UNCLOS 82
       b). bagaimana pembidangan hokum maritime dan hal apa saja yang diatur pada masing2 
             bidang.sebutkan contoh hokum apa saja yang diatur didalamnya 
jawab: 
a). latar belakang
      - menyelesaikan masalah2 hukum laut antar Negara 
      - perlu adanya hokum laut yang diterima secara umum oleh semua Negara 
      - masalah2 berkaitan dengan yang lain ( masalah2 kelautan saling berkaitan ). 
     Tujuan :
     - Membentuk tertib hukum
     - Mewujudkan orde ekonomi internasional 
     - Memperkokoh perdamaian, keamanan dan kerja sama antar sebuah bangsa
b). 1.hukum private (civil) : hukum yg mengatur hub2 org yg satu dgn yg laen ato prshn dgn 
         prshn,dgn menitik beratkan kepentingan perseorang.
        Contoh : KUHPER, KUHD
     2.hukum public ( Negara) : hukum yg mengatur hub antar Negara dgn alat 
        perlengkapanya,Negara dgn perseorangan dan Negara dg Negara.
        Contoh : hukum tata Negara, hukum pidana, hukum internasional ( solas, marpol,       
                        STCW, Colreg,  Load line, UNCLOS, dll).
02.a) Jelaskan dan urikan tgjawab perdata dlm kaitannya dgn tgjawab pncmaran laut
 b) Dlm hal bagaimana pmlk kpl bebas dari tgjwb pada pncmran laut dan kplnya brdsrkn intrnasional convension on civil liability for pollution damage 1969/1992
      c) brp batas tg jawab max cara mnegatasinya
Jawab:
a )-tgjawab pidana bagi seorang yg sengaja mencemari ling.laut dpt dikenakan pidana pnjara    
      max 5thn
    - tgjawab perdata bagi seorang yg dgn sengaja mencemarii ling laut dpt dikenekan
      denda 240jt
b)- apabila tumpahan yg dilakukan ada hub./tujuan keselamatan kpl
    - akibat kerusakan pd kpl / perlengkapannya asalkan semua tindakan pencegahan yg 
      wajar telah diambil setl tejadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untyl 
      meminimalkan tumpahan  tsb
03)a.Jelaskan secara singkat isi dr shipboard marine pollution emergency plan( SMEP)bagi 
         kpl ukuran <= 150 GT diijinkan untuk mengankut bahn cair beracun.
      b.Sebutkan persyaratn prosedur operational Port State Control .
Jawab;
a.1.prosedure yg diikuti oleh nahkoda artau org lain yg bertugas utk melaporkan kejadian  
       pencemaran.
   2.Daftar pejabat atau org yg akn di hubungi bila terjadi pencemaran.
   3.Perincian tindakan yg akan diambil segera olh org2 di kpl utk mengurangi atau 
      mengontrol tumpahan minyak sesudah kecelakaan.

   4.Prosedure dan titik penghubung di kpl utk koordinasi dgn pejabt local dlm rangka 
      penanggulangan pencemaran.
b.1.dgn penilaian secara obyektif / professional.
   2.menunjukkan tanda pengenal kpd nahkoda 
   3.memberi athu kpd nahkoda mengenai dsr pemeriksaan
   4.apabila pemeriksaan brdsarkan atau complain maka identifikasi pelapor tdk boleh 
      diberitahukan.
   5.saat melaksanakan pemeriksaan sedpt mungkin upaya utk menahan kpl atau delay kpl 
      dihindari.
   6.memprtmbangkan alternative perbaikan
   7.apabila saat pemeriksaan kpl dpt brlyr ke pelabuhan brkt maka plbhn brkt dberikan     
      laporan khusus.
   8.bekerja sama dgn asosiasi lain sprt biro klasifikasi,pemilik kpl dan bendera.
   9.laporan penahana scr lngkap/ rinci dikirim ke Negara bendera
04.a.Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya pertolongan menurut KUHD dan    
         Lloyd’s Open Form! Dlm hal bgmn Lloyd’s open Form lbh menguntungkan.
 b.Jlskan perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara Contracted Salvage dan  
        Voluntary  Salvage!
Jawab;
a.KUHD dan Lloyd’s open form KUHD pasal 560 :upah tolong juga hrs di byr untuk pertlngan    
   yg tdk  berhasil. Lloyd’s open Form:No cure no pay:salvator tdk memperoleh kompensasi  
   atau pembayaran jk usahanya tdk berhasil.Dan perhitungan nilai pembayar di tentukan  
   ARBRITRATORngan,mk akm di tunjuk ngan,mk akm di tunjuk ngan,mk akm di tunjuk  yg di  
   tunjuk oleh salvator dan phk owner.Jika tdk cocok perhtngn dr UMPIRE final dan tdk dpt di  
   ganggu gugat.
b.-.No cure no pay:apbl kondisi kpl tdk di ketahui(apbla prtlngan tdk berhasil dan tdk di byr).
    -.Fixed mount conpensation di lakukan apbl msh ada wkt utk konsultasi dgn pihak hull dan  
      machinery.
05.a)Penyewa kpl membayar ongkos bareboat charter jauh lebih murah disbanding time  
          charter.Jelaskan mengapa demikian 
     b)Apa yg dimaksud dgn subletting yg biasa dilakukan oleh pencharter bareboat?
Jawab:
a). Bare boat charter 
      - pencharter diberikan penguasaan penuh atas kapal dan segala biaya eksploitasi kapal, 
        termasuk biaya reparasi dan survey kapal.
      - sewa berdasarkan bobot mati musim panas dan dibayar tiap bulan.
      Time charter :
      - Sewa bersadarkan waktu dan tiap ton bobot mati musim panas.
b). subletting – pencharter diberikan hak untuk melakukan recharter,namun tetap 
      bertanggung jawab kpd pemilik.
06.uraikan dan jelaskan kedaulatan2 yg dimiliki sebuah Negara pantai menurut UNCLOS 82 
     terhadap :
     a. laut territorial dan pedalaman
     b. zona tambahan
     c. zona ekonomi eksklusif
jawab:
a)Laut territorial:menjaga kedaulatan Negara dari gangguan luar yg membahayakan Negara.
b)Laut tambahan: mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai,fiscal,imigrasi atau  
    kesehatan.
c)ZEE:talasmelaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkndg didlmnya dan  
   yuridikasiatas instaslasi2 pulau buatan bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta  
   perlindungan dan peletarian lingk. Laut


07.a). dapatkah pengangkut dituntut ganti rugi bila muatan yg ada didlm pembungkusan   rusak.Sedangkan pembungkusannya tdk rusak sedikitpun. Jelaskan dan berikan apa Yg dipakai  sebagai dasar penyelesaian.
b). pada mate receive tertulis :
said to weight : 1000 kg
said to contain : 200 bales
    apa yg dimaksud dari kedua pernyataan tersebut?
Jawab : 
 a) pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatanm tsb diterima   
     dikeluarkan mate      
      received/jga B/L dengan remark “apparently in good condition”
 b) - said to weight : 1000 kg artinya berat muatan seluruhnya
      - sai to contain : 200 bales artinya berrat muatan per unit/pcs 200 bales.

08.a). dalam asuransi dikenal 3 (tiga) macam totas loss, jelaskan ketiganya dan untuk total 
            loss yg  mana diperlukan “letter of abandonment”?
      b). apakah isi dari clause2 berikut:
1) sue and labour clause
2) barratry clause
Jawab: 
 a). 3 macam total loss
       - actual total loss ( ATL ) 
          Misalnya kapal tenggelam dilautan dalam dan tidak mgkn untuk mendapatkannya  
          kembali.
        -constractive total loss ( CTL )
         Apabila biaya untuk memperbaiki kapalnya lebih tinggi dari pada nilai kapal tsb setelah 
         diperbaiki
        -assumed total loss ( ATL )
         Apabila kapal tdk tiba ditujuan dalam waktu tertentu yg tergantung dari jurusan 
         pelayarannya.

09.a). dalam time charter hal – hal apakah mengenai data – data kapal yg biasa 
           dicantumkan?
     b). apakah isi dari clause2 berikut
1) cesser clause
2) neglighence clause
3) bunker clause
 Jawab:
a)Data yg biasanya dicantumkan dlm time charter:
    1. Nama dan alamat pemilik kpl
    2. DWT kpl
    3. Bale space
    4. Grain space
    5. Oil space
    6. Data mesin
    7. Pemakaian bahan bakar
b)Isi dari klausa:
    1. Cesser Clause:klausa yg mengatur bahwa tg jawab pencharter berakhir pd brg2 dimuat 
         kedalam kpl, serta diselesaikannya tagihan2.
    2. Neglighence Clause: 
       - penanggungan bertanggunga jawab atas kerugan sbgai akibat dr muat / bongkar,         
          stowage bungker, dan pemuatan minyak.
      - kelalaian dr awak kpl, pandu, pegawai charter, pegawai dock
      - ledakan, pecah ketel, shaft patah
      - laten defect pada mesin boiler, badan kpl
      - lain2 peledakan di drt ataupun peledakan cara lain tp bkn krn krg perawatan oleh  
       owner.
   3. Bunker Clause: klusa yg menentukan hrga sisa bhn bakar wktu srh terima kpl mnrt hrga  
        pembelian atau  harga psr saat itu.






Naskah 25(U)
1.Sebutkan:
   a. 5 Peraturan perundangan nasional bidang maritime.
   b. 5 konvensi Internasional bidang maritim yg tlh dratifikasi Pemerintah RI.
Jawab;
a.1-UU17-2008 Tentang pelayaran.
2-PP 61-2009 Tentang kepelabuhanan.
3-PP5-2010 Tentang kenavigasian.
4-PP20-2010 Tentang angkutan di perairan.
b.1-STP’71: Tentang keselamatan kpl penumpang.
2-Load Line 66:Tentang batas garis muat yg aman bagi keselamatan kpl,pcgahn over muatan.
3-Colreg’72:Tentang pencegahan tubrukan & pengaturan TSS(traffic separation scheme).
4-ISM code:Tentang manajemen keslamatan.
5-STCW’78:Tentang Standard diklat,sertifksi & dinas jaga.
2.a.Sebutkn Nmor & Tgl UU ttg pelayaran yg berlaku saat ini.
   b.Mengapa  UU no 21 thn 2009 direvisi, sebutkan alasan atau latar blkngnya sehingga UU tsbt
      direvisi.
   Jawab;
a.UU no.17 2008 Ttg Pelayaran
b.Latar blkng UU no.21 thn 1992 direvisi.
1).Mbdayakn kmmpuan armada nasional & mnmpung pkmbngan angkutan multi moda.
2).Mmisahkn fungsi operator & regulator dlm pnyelenggrn plbuhn.
3).Mmberikn ksmptan yg lbh luas kpd swsta u/ bperan srta dlm pnyelenggrn plbuhn dlm bntuk pnyelenggrn terminal dplbuhn.
4).Mncptakn kompetisi yg shat dlm pnyelenggrn plbuhn shngga tjdi pningktan efisiensi nasional.
5).Mngakamodasikn otonomi daerah.
6).Transparasi plksanaan tgas o/ aparatur pmrntah.
7).Mnmpung pkmbangn tknologi & Pkmbangn kpntngn internasional.
3. Sebutkan  beberapa pengertian dari  UU-17/2008, yaitu;
    a. Laik Laut
    b. keselamatan kpl
   c. keselamatan dan keamanan pelayaran
   jawab;
a.Kelaik lautan kpl mnurut UU no.17 2008 adlh keadaan kpl yg mnuhi psyrtan ;
-kselamatn kpl
-Pngawakn
-kesehatan dan kesejahteraan awak kpl serta penumpang
-Status hukum kpl u/ berlayar di perairan tertentu
   b. yaitu keadaan kpl yg mmnuhi psyratan material, konstruksi, bangunan, pmesinan dan 
               pelistrikan stabilitas, tata susunan serta plngkapan tmsuk radio dan elektronika kpl.
               Persyrtan kslamatan kpl diatur bdasarkn Solas 74.
      c. Keselamatan dan keamanan pelayaran: Keadaan terpenuhnya persyaratan keslamatan dan
               keamanan yg menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim.
4. Mengacu pd peraturan menteri perhubungan no.Km 70 1998 ttg Pengawakn:
    a. Sebutkn & jelaskn singkat 3 daerah plyran.
    b. Sertifkat apakah yg hrs dimiliki kpl stlah memenuhi persyaratan pengawakan, dan diterbitkan
        oleh siapakah sertifikat tersebut?
   Jawab;
A)-Daerah plyrn semua lautan adlh plyrn u/ semua laut di dunia.
-Daerah plyrn kawasan Indonesia(NCV) adlh daerah plyrn yg meliputi daerah yg dtarik dr 10˚ utara dr pantai barat Malaysia dst-sepanjangMalaysia,Singapur,Thailand,Kemboja,Veitnam selatan-Tg.Baturampon Philipina-Tg. Sun Augustin dst sd kembali di 10˚utara d pntai barat Malaysia.
-Daerah plyran local adlh daerh plyran yg mliputi jrak dg radius 500mil laut dr suatu plbhan tertunjuk dan tdk mmasuki wlyah perairan Negara lain.
b. pasal 9 standar ahli & trampil deck>3000GT sampai <5000GT
 -Nahkoda & chief offcer>3000GT wajib memiliki ANTD,BST,SCRB bila sebagai  coordinator
                lifeboat,Cert Fam,AFF sbg coordinator FF,Cert ksehatan
               -Rating deck lainnya wjib mmliki BST,Cert Fam,Cert ksehatan
                Pasal 10 Standar ahli & trmpil Mesin >3000KW & 750-3000KW
                Pasal 17 Safe maning dtrbitkn o/ Dirjenla atau Pejabat yg dtunjuk.
5. a. Apakah ygdsbutLaut Lepas dtinjau dr pasal 97 UNCLOS 82?
    b. Berdasarkn Pasal 97 UNCLOS 82, bgmnakah bila tjadi tubrukan atau insiden playran dlaut lepas?
    Jawab;
a.Adalh peraira yg tdk tmsuk dlm ZEE, Laut teritorial, Perairan kepulauan, dan perairan kedalaman, dmna semua Negara dpt mnikmati kenikmatan kebebasan, kecuali u/ hak2 bdaulat dan yuridiksi yg dmiliki Negara pantai ZEEnya.
b.Yuridiksi pidana
1.Peradilan pidana atau disiplin Nahkoda atau stp org yg dinas kpl, dlakukn o/ peradilan atau
pejabat administrative Negara bendera atau Negara sbg tmpat warga negaranya.
2.Hanya Negara ygmnrbitkn COC/COP/Endorsment yg dpt menariknya, stlah proses hokum, walau pemegangnya bkn wargaNegara dr Negara yg menerbitknnya.
3.Hanya Negara bendara yg dpt mmeriksa atau menahan kpl.
6. a. Apakah pngertian dr ‘Lintas Damai’ dlm UNCLOS 82?
    b. Sebutkn kwjiban Negara Pantai dgn bkaitan dgn ‘Lintas Damai’?
    jawab;
A).Lintas adlah Damai spnjng tdk mrugikn bgi kdamain, ktertiban, keamanan Negara pantai.
B).-setiap ancaman atau pnggunaan kkerasan thdap Negara pantai.
-setiap latihan atau praktek dgn senjata apa pun.
-setiap kgiatan informasi yg mrugikn pertahanan & keamanan Negara pantai.
-setiap kegiatan propaganda yg mmpngaruhi ptahanan & keamanan Negara pantai.
-setiap peluncuran pndaratan atau penerimaan peralatan militer.
-setiap bongkar muat yg btentangan dgn aturan bea cukai, Imigrasi dan saniter Negara pntai.
-setiap pbuatan pncmran dgn sengaja.
-setiap kgiatan perikanan.
-setiap kgiatan riset atau survey.
-setiap pbuatan yg btujuan mnggngu system komunikasi.
-setiap kgiatan yg tdk bhubungn lgsg dgn Lintas.
7. Zona Ekonomi Ekclusif (ZEE).
    a. Apakah yg dsbut ZEE?
    b. Bgmn status hukum Negara pantai di ZEE?
Jawab;
A).Adlah bagain dr laut lepas berupa suatu jalur laut yg tletak dluar dan bbatasan laut territorial yg lebarnya tdk mlebihi 200 mil diukur dr garis pangkal.
B)Negara mmpnyai
1.hak melakukn –explorasi & exploitasi, konservasi,& pengelolan SDA hayati maupun  non hayati.
 -produksi energy dr air,aarus,angina
2.hak yuridiksi –pmbutan & pmakaian pulau buatan, instalasi & bangunan.
-riset ilmiah klautan.
-plindungan & pelestarian lingkungn laut.

8. a. Didalam UNCLOS 82 dsbutkn bahwa kdautan Negara thdap ‘wilayah laut’ bsifat mutlak tbatas.
        Jelaskn yg dmksud dgn mutlak tbatas’ tsbut.
    b. Sbutkn apa yg dmksud dgn coastal state yurisdiction.
    Jawab;
  1. Pantai Kdaulatan Negara thdap laut wilayah bsifat multak tbatas mksudnya stp Negara pantai wjib lautnya dgn segala hak2nya, tnpa mngabaikn perundang2an yg ada.ssuai UNCLOS 82 kpl yg mlalui/blyar d wilayah laut Negara pntai tsbut wjib mjlnkn hak2nya tanpa mlnggar peraturan yg ada.  
  2. Coastal state yuridiction ialah kewenangan Negara pantai mlakukn pngawasan, meneliti, memeriksa sebab dan mlaporkn ke Negara bendera.

9 .Indonesia mengatur perairannya mlalui UU no.6 thn 1996 ttg Perairan RI, shubungan dgn itu, 
    apakah yg dimaksud dgn :
    a. perairan replubik indonesia?
    b. laut teritorial Indonesia?
    c. Perairan Kepulauan Indonesia?
    Jawab; 
  1. Laut territorial indsia bserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
  2. Jalur laut selebar 12mil yg diukur dr garis pangkal kepulauan Indsia sbgmana dmksud pasal 5 UNCLOS 82.
  3. Semua peraiaran yg tletak pd sisi garis pangkal kepulauan tanpa mprhatikn kedalaman atau jaraknya dari  Pantai.

10. a. Dalam syarat2 asuransi dknla adanya Implied-Waranty dan Express Waranty.
           Jelaskn mksudnya.
      b. Apakah yg dmksud dgn Defeasible Interest dan Contingen Interest dlm asunransi laut?
      Jawab;
  1. Waranty mrupakan janji dr tertanggung u/ mlakukn atau tdk mlakukan ssuai tindakan, atau slalu memenuhi ktentuan.
Implied warranty-jnji/ktentuan yg tdk ttuang dlm polis, ttpi wjib dpenuhi o/ ttanggung. Untuk ptnggung sbuah kpl, Implied warranty yg hrus dpenuhi 
1-kpl hrs laik laut pd setiap pelayaran
2-perdagangan hrs legal, pelayaran hrs legal, muatan hrs legal
Express Warranty-janji/ketentuan yg dicantumkan dlm polis asuransi, atau dokumen lain dgn menunjukan pd polis yg  bersangkutan yg wajib  dipenuhi o/ tertanggung.
  1. -Defeasible interest adalah Asuransi untuk  kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak   
 menerima barang dengan alasan terlambat. dan ongkos pengembalian barang ke tempat penjual      
 menjadi tanggungan pihak penjual.
-Contingen Interest adalah asuransi untuk kerugian pihak pembeli karena sudah menjual barang      
 sebelum tiba.





NASKAH 26.
1.Bila terjadi oil pollution at sea yang diakibatkan oleh tumpahan minyak kelaut dipelabuhan saat anda akan menerima bunker. Langkah apa yang akan anda lakukan? Jelaskan ada beberapa cara yg dapat dilakukan untuk membersihkan tumpahan minyak tersebut.
Jawab :
- Sebelum bunker  harus mempersiapkan  alat-alat untuk penanggulangan
pencemaran antara lain :
  1. Bak atau bejana untuk 
       menampung tetesan minyak.
  1. Pasir atau serbuk gergaji.
  2. Sekop.
  3. Majun.
  4. Karet busa untuk absorber
  5. Dispersant
  6. Spray applicator
- Sedangakan untuk tumpahan dalam jumlah banyak digunakan peralatan sebagai berikut ;
  1. Oil boom yang berfungsi untuk melokalisasi tumpahan supaya tidak menyebar.
  2. Oil skimmer untuk menyedot minyak yang ada dipermukaan.
  3. Absorber.
  4. Dispersant

2.A.Dalam penentuan suatu kerugian yg diklasifilasikan sebagai general average ada bebrapa kondisi yg hrs di penuhi, dalam hal ini anda diminta menuliskan kondisi2 yg dimaksud.
Jawab :
1.harus betul-betul ada bahaya yang mengancam kepentingan bersama, yaitu kapal dan seluruh muatannya misalnya : kandas,terbakar,tenggelam.
2.tindakan yang menimbulkan kerusakan itu dilakukan dengan sengaja.
3.pengorbanan atau pengeluaran biaya yang luar biasa.
4.tindakan yang dilakukan demi kepentingan semua pihak
5.tindakan pengorbanan tadi harus bermanfaat atau berhasil, artinya adanya pengorbanan itu untuk menyelamatkan kepentingan bersama dan berhasil.

B.Tuliskan apa yang dimaksud dengan istilah constructive total loss,
Jawab :
jika kapal masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan/penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal makan kerugian demikian merupakan kerugian total konstruktif

3.Mengacu kepada international convention liability for oil polution damage 69/92 ,Pemilik kpl dapat dibebaskan dr tanggung jwbnya sebagai pemilik kapal yang menimbulkan polusi tersebut. Tentu dengan berbagai pertimbangan alasan. Jelaskan alasan2 tersebut.
Jawab:
Hal-hal yang dikecualikan dari tanggung jawab pemilik kapal menurut CLC :
  1. Akibat perang, kerusuhan, perang saudara, pemberontakan.
  2. Perbuatan dengan maksud menimbulkan kerusakan oleh pihak ketiga.
  3. Kelalaian atau kesalahan dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk memelihara lampu-lampu dan sarana bantu navigasi lainya.

Sedangkan yang dikecualikan dari bantuan Fund adalah :
a.  Apabila kerusakan diakibatkan perang, kerusuhan, perang saudara, pemberontakan atau kerusakan lingkungan akibat minyak yang tumpah dari kapal perang, kapal pemerintah yang tidak komersil 
  1. Apabila yang mengajukan klaim gagal menunjukkan bukti bahwa pencemaran disebabkan kecelakaan dari satu atau lebih kapal

4. A.Jelaskan Dibagian laut manakah suatu Negara memiliki hak kedaulatan penuh (sovereignity) :
Jawab :
Dilaut teritorial dan laut pedalaman.
B.Tuliskan Pengertian dari Sovereignity .
Jawab :
Negara pantai dapat melaksanakan kekuasaan hukumnya terhadap semua pelanggaran yang terjadi dan wa jib memberikan hak lintas damai bagi kapal asing.
C.Tuliskan hak kapal Asing diwilayah kedaulatan Negara tersebut.
Jawab :
- melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan diluar perairan pedalaman.
- Berlayar ke atau perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

5.A.Jelaskan pengertian dari clean BL .Jawab :
Received for shipment in apparent good order and condition.
Clean B/L diterbitkan oleh agent  atas permintaan shipper dengan maksud agar shipper mendapat harga barang secara keseluruhan sesuai dengan clean B/L dan shipper bertanggungjawab bila pada saat bongkar dipelabuhan tujuan ada kerusakan atau kekurangan barang dengan cara shipper mengeluarkan letter of indemnity.

B.bila anda sebagai mualim I melihat bahwa ada muatan yang sudah rusak sebelum dimuat diatas kapal, apakah dapat diterbitkan clean B/L untuk muatan tersebut? Berikan alasannya;
Jawab :
Tidak dapat diterbitkan Clean B/L untuk menghindari claim dan diterbitkan letter indemnity yang berisikan jaminan dari shipper untuk menanggung claim dipelabuhan bongkar / tujuan karena ada kerusakan atau kekurangan barang.

C.Kapankah anda sebagai mualim I menandatangani resi mualim itu?
Jawab :
Setelah muatan seluruhnya diterima dikapal dalam keadaan baik dan cukup

D.Sebaiknya langkah apa yang harus diambil oleh Anda sebagai mualim I
Jawab :
Resi mualim harus diremarks : quantity dan quality bukan menjadi tanggung jawab kapal semuanya menjadi tanggung jawab shipper





NASKAH 27 (X)
(01).A).Jelaskan dgn Singkat fungsi dari Organisasi “The International Maritime Bureau” Yg berkedudukan di K.Lumpur
B).Terangkan hubungannya dengan “Piracy And Robbery” Yg banyak terjadi di laut.
Jawab
(01).A)Fungsi dari Organisasi IMB :
Sebuah Organisasi non profit yg didirikan pd thn 1981 merupakan salah satu divisi dri ICC (internasional chamber of Comerce).
Tugas Utamanya adalah melindungi keseluruhan perdagangan dunia dengan memperhatikan  atau mengatasi hal-hal penipuan , mal praktek, perdagangan dan hal lain yg mengancam perdagangan. 
B).Hubungan IMB dengan Piracy and Robbery:
Pirracy And Armed Rober merupakan hal yg mengancam kapal di laut.
Dalam Kesepakatan tsbt ada kesepakatan pengertian tentang:
-Piracy Adalah
Kejahatan terencana, berupa pengambil alihan keseluruhan terhadap kapal & menyandera kapal beserta awak kapalnya &meminta tebusan sejumlah uanag kpd Owner.
Piracy terjadi di lur batas Negara pantai.
-Armed Robbery Adalah&
Pncurian atau perampokan bersenjata yg beraktivitas di atas kapal hanya mencuri barang-barang di dek/K.mesin tanpa ada maksud mengambil alih kapal, Armed Robbery terjadi di did lm kawasan perairan Negara pantai.

(02).Untuk Menjamin Keamanan dan Pelestarian Lingkungan di kawasan Selat Malaka, di buat beberapa pengaturan antara lain:
A).Marine Electronic Highway (M.E.H.)
B).Voyage Data Record (V.D.R)
Jelaskan maksudnya masing-masing!
Jawab:
(02).A).Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Proyek M.E.H.:
Untuk memberitahukan kpd kapal yg sedang berlayar disitu Tentang jenis dan posisi dr setiap bui,dan jg untuk mendeteksi Setiap pergerakan kapal yg berlayar di selat tersebut.
B).Maksud dan Fungsi Voyage Data Recorder (V.D.R):
system pengumpulan data pelayaran 12 jam terakhir dan data tsb disimpan pd unit yg dpt terapung  atau di gabung dng EPIRB. data/informasi meliputi: GPS (tgl,jam,posisi),gyro(haluan),kecepatan kapal,komunikasi dgn vhf,suara-suara di dlm bridge maupunwings,arah & kec.angin.
(03).A).Bahwaasuransi laut terdapat dua kepentingan yang dapat di asuransikan yakni kepentingan yang melekat pada kapal dan kepentingan yang melekat pada barang yang di angkut. Jelaskan masing-masing kepentingan tersebut!
B).Di dalam Total Loss atas kapal di kenal tiga jenis total Loss, yang mana di perlukan letter Of Abandonment?
JAWAB:
(03).A). Kepentingan yg melekat pd kapal :
1.yg langsung di derita owner :
 - kapal (hull & machinery)
 - freight
 - dishbursment
 - premi asuransi
2.yg berhubungan dgn tanggung jawab owner
- tubrukan dan kapalnya salah
- owner lalai pengawasan lindungi muatan
  Kepentingan yg melekat pd barang :
           -harga beli barang
           -freight prepaid
           -ongkos bongkar
           -premi asuransi
           -keuntungan yg diharapkan
B).3 macam jenis total loss yaitu 
   1.Actual TL
   2.Constructive TL
   3.Presumed TL
   Yang memerlukan letter of abandonment adalah : Constructive TL
(04).Negara Kepulauan Harus menyediakan Hak Lintas damai bagi Kapal-kapal Asing:
A).Sebutkan & Jelaskan 5 kegiatan yg di lakukan oleh kapal asing sehingga kapal tsbt dpt di nyatakan melanggar hak lintas damai.
B).Sesuai dengan ketentuan UNCLOS & UU No.6/1996 tentang perairan negara kita dan jelaskan masing-masing!
Jawab:
(04).A). kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing sehingga kapal tersebut dpat dinyatakan melanggar hak lntas damai
1)Setiap ancaman atau penggunaan kekersan terhadap kadaulatan keutuhan wilayah atau kemerdekan politik Negara pantai atau dgn cara lain apapun yg merupakan pelanggaran atas hukum  international sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
2)Setiap latihan atau  praktek dengan senjata macam apapun
3)Setiap perbuatan yg bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai
4)Setiap perbuatan  propaganda yg bertjuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai
5)Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara d atas kapal.

B).Sesuai dgn ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang Pembagian perairan Indonesia 
1. perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup oleh garis pangkal kepulauan yg ditarik sesuai aturan konvensi.
2. laut teritorial : laut yang lebarnya 12 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan. Dan Indonesia mempunyai kedaulatan yg  meliputi ruang udara diatas laut, dasar laut dan tanah dibawahnya 
3. zona tambahan : zona yang berbatasan dgn laut territorial yang lebarnya 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan . Indonesia dapat melaksanakan pengawasan bea cukai,fiscal,imigrasi, atau saniter di dalam zona tambahan. Dan menghukum pelanggaran peraturan perundangan-undangan tsb.
4.zona ekonomi eksklusif : zona yg berbatasan dgn zona tambahan yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan 
(05).A).Salah satu Klausa yg harus di penuhi Oleh Carrier Adalah “Due Dilligence” apa isi dari Klausa tersebut dan sebutkan 3 kegiatan yg di lakukan oleh awak kapal utk memenuhi klausa tsbt?
B).Resiko apa yg muncul apabila Klausa tsbt tdk di penuhi apabila terjadi kerusakan muatan?
Jawab:
(05).A).sebutkan 3 kegiatan yg dilakukan oleh awak kpl untuk memenuhi clause tsb.
Isi due diligence adalah  
1.menjadikan  kpl laik laut, 
2.mengawaki dan melengkapi kapal dgn cukup
3.mempersiapkan ruang muatan,kamar pendingin & semua bagian kapal temat muatan
B).Kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi clause tsb ad:
1.pemuatan
2.pemadatan
3.pengangkutan dan penyimpanan dan pembongkaran muatan





Naskah-28 (x)
1.konvensi internasional “THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIP” (MARPOL) telah di adopsi oleh IMO  pd Tgl.2 November 1973:
a.Jelaskan singkat isi dari konvensi tersebut:
JAWAB:
Isi dari konvensi marpol 73/78,adalah:
1.ANNEX I : Peraturan untuk pencegahan pencemaran olehMinyak.
2.ANNEX II:Peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat cairBeracun yg diangkut dalam bentuk curah.
3.ANNEX III:Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh zat-zatBerbahaya yg diangkut melalui laut dalam bentuk-bentuk kemasan seperti container,tanki-tanki portable.
4.ANNEX IV:Pperaturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal-kapal.
5.ANNEX V:Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal-kapal.
6.ANNEX VI:Peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dariCerobong asap kapal.
b.Protocol 1978 MARPOL yg mulai berlaku tgl 2 oktober 1983,adalah:
Jawab:
Annex I yaitu peraturan-peraturan untukpencegahan polusi oleh MinyakAntara lain adalah mengenai minyak,campuranminyak,tolak baraBersih,peraturan ini berlaku untuk semua kapal-kapal,tetapi  kapalYg harus mempunyai sertifikat adalah :
-.untuk kapal tanker dgn ukuran GT 150 atau lebih.-.kapal bukan tanker dgn ukuran GT 400 atau lebih
2.a. Bahwa kapal dilaut lepas merupakan territorial exclusive yuridiction dari Negara bendera kapal. Jelaskan maksudnya.
Jawab :
bahwa di atas kapal itu berlaku hukum yg berdasarkan Atas bendera kapal tsb.
b.yg dimaksud dgn coastal 
state yurisdiction adalah :
mengawasi hingga berbagai hal tertentu atas semua kapal-kapalpd perairan dlm yurisdiksi negaranya,termasuk perairan internasional,perairan territorial,zon tambahan & ZEE
c.Bahwa kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas,jelaskan.
Jawab:
-. Yg dimaksud mutlak adalah Negara pantaidpt melaksanakan kekuasaan hukumnya terhadap semua pelanggaran yg terjadi.
-. Yg dimaksud terbatas adalah  Negara pantai wajib memberikan  hak lintas damai bagi kapal asing.
3.a.Jelaskan dan uraikan  tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm kaitannya dengan tanggung jawab pencemaran laut .
Jawab :
- tanggung jawab pidana
tanggung jawab yg di bebankan kpd awak kapal dng       ancaman  hukuman penjara dan atau denda apabila mereka dng sengaja membuang limbah.
-tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut oleh minyak drkapal adalah  tanggung jawab yg di bebankan kpd pemilik kapal atas kompensasi dan ganti rugi sebagai akibat kapalnya merusak lingkungan laut yg di timbul kan pencemaran minyak dr kapalnya.
b. Dalam hal bagaimana Pemilik kapal bebas dr tanggung  jawab pd pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan CLC 1969/92 .:
Jawab :
1.Pencemaran disebabkan sebagai 
akibat perang
2.Sebagai akibat sabotase baik dari dalam maupun dari pihak ke tiga
3.Nyata-nyata kesalahan Negara  korban yg bertanggung jawab atas  bekerjanya sarana bantu navigasi.
c.Berapa batas tanggung jawab maximum dan bagaimana cara mengatasinya bila batas maximum tersebut melewati sesuai butir “b” diatas.?
Jawab :
- Untuk kapal kurang dari 5000 ton sebesar 3 juta unit account
- Untuk kapal lebih dari 5000 ton ditambah 420 unit tiap ton kelebihan dari 5000 ton dengan maksimum 59,7 juta unit account.
-besarnya nilai 1 unit account ditentukan berdasarkan special drawing right yang bagi negara-negara anggota IMF ditetapkan oleh IMF.
-bagi negara yang bukan negara anggota IMF besarnya 1 unit account ditetapkan oleh negara dimana dipakai sebagai patokan adalah 1 unit account  sama dengan 15 gold franc.
(04).a).Untuk Keadaan Apakah di terbitkan:
1).Letter Of Idemnity?
2).Bank Guarante?
Jawab:
A).Bilamana Keadaan di terbitkannya:
 1).Letter of Indemnity yaitu diterbitkan oleh Shipper untuk mendapatkan CLEAN B/L agar tdk ada keterangan mengenai kerusakan Barang dan digunakan apabila Shipper mendapat claim dari Pemilik muatan/barang.
  2).BANK GUARANTEE yaitu apabila barang telah tiba dipelabuhan Tujuan tetapi B/L asli belum diterima oleh pihak consigne maka Consigne memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai Pengganti B/L agar pihak pengangkut bersedia menyerahkan Barangnya,diterbitkan oleh bank atas permintaan consigne Letter of abandonment.
b.Jenis charter mana yg memuat klausa :
1.Deadfreight yaitu dalam Voyage charter
2.Breakdown yaitu dalam Time charter
(05).Sebutkan kewajiban nakhoda yg dibebankan Undang2 kepadanya  (pasal 342 KUHD) dan terangkan masing2
Jawab:
Nakhoda diwajibkan bertindak  dgn kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yg sedemikian sebagaimana diperlukan dalam menjalankan tugasnya

Naskah-29 (x)

01. a. Apakah tugas dan fungi Mahkamah pelayaran?
       b. Sanki apakh yg dpt dberikn o/ mahkamah plyran RI?
c.Perbedaan mahkamah pelayaran RI dgn  maritime court di London yaitu :
 Jawab;
  1. Tugas: melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kesalahan/Kelalaian, dimana keputusan yg diambil bersifat tdk mengikat.
Fungsi: Melaksanakan pemeriksaan terhadap sebab2 kesalahan/kelalaian yg dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kpl atas terjadinya kesalahan/kelalaian.
  1. Menjatuhkan sansi administrative berupa, peringatan atau pencabutan sementara setificate keahlian pelaut.
  2. pd mahkamah pelayaran RI tdk adanya claim asuransi, sedangkan pd maritime court di London ada claim asuransi

2.a Peraturan perundangan manakah yg menetapkan bahwa surat2 kapal wajib :
1)disimpan oleh  Nakhoda
2)diserahkan kpdSyahbandar setibanya kpl di plbuhan.
Jawab :
1. wajib disimpan nakhoda Peraturan perundangan KUHD 347 seperti: Surat Laut  atau Pas kapal, Surat Ukur, Daftar awak kapal, Surat keterangan muatan, Konosomen, dan copy charter party
2.Diserahkan kepada syahbandar peraturan RR thn 1925 ps 71 seperti: Surat laut, Buku sijil, Buku kesehatan, Sertifikat2 dan SIB pelabuhan terakhir

b.(1).Hubungan apakah yg terdapat antara buku harian kapal, buku catatan  (sorp log) dan kisah kapal?
Jawab :
Buku harian kapal: buku yg mencatat semua kejadian yg terjadi di kapal
Buku catatan (sorp log): buku yg mencatat semua kejadian dikapal  kemudian dipindahkan ke buku harian kapal  agar terhindar dari kesalahan dalam pencatatan
Kisah kapal: suatu bukti otentik yg dibuat dihadapan Syahbandar atau notaris mengenai kejadian2 selama pelayaran.
Hubungannya adalah 
-kisah kapal dibuat berdasarkan data2 yg ada dalam buku harian kapal
-buku harian kapal ditulis berdasarkan buku catatan (sorp Log) dgn maksud untuk menghindari kesalahan penulisan dalam buku harian kapal 
b.(2).Bagaimana kekuatan pembuktian hokum dari buku harian kapal di bandingkan dgn kedua dokumen lain tsb? Jelaskan
Jawab :
Kekuatan pembuktiaan hokum dari buku harian kapal adalah buku harian kapal lebih kuat bila di bandingkan dgn kedua document lain karena buku harian kapal sebelum digunakan harus dilegalisir oleh penjabat pemerintah yg ditunjuk dimana setiap halaman di paraf dan sebulan sekali buku harian harus diekshibitum (diperlihatkan kepada pejabat pemerintah yg ditunjuk)

3.a. pihak pengapal cenderung menghendaki konosomen bersih, walaupun dlm resi mualim terdapat cacat pada muatan.  Jelaskan latar belakang dari penerbitan konosomen tsb
Jwb:
- agar proses pencairan dana dari pihak bank tdk mengalami kendala
Bila shipper menghendaki konosomen bersih walaupun dlm resi mualim terdapat cacat maka untuk itu shipper memberikan imbalan dlm bentuk surat jaminan atau letter of indeminity dlm bentuk hokum sangat lemah.
b. konosomen diterbitkan dlm jenis yg dpt diperdagangkan (negotiable) dan jenis yg tdk diperdagangkan.jelaskan cara pengamanannya agar konosomen yg dapat diperjual belikan tdk disalah gunakan olh pihak2 yg tdk bertanggungjawab
jwb:
cara pengamanannya adalah dgn mengetahui semua konosomen asli (negotiable) yg bisa diperdagangkan hrs di ketahui keberadaannya dgn kata lain untuk satu untuk semua

4.a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai 
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk     
  ada hubungannya dgn pelayaran

5.a.Jeaskan Perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted SALVAGE  & VOLUNTARY SALVAGE.
Jawab :
Perbedaannya ;
Pada contracted Salvage besarnya upah pertolongan ditentukan sebelum pertologan diberikan. Contohnya kapal kandas, rusak mesin.
Pada Valuntary Salvage pertolongan harus segera diberikan tampa lebih dahulu membuat perjanjian tentang besarnya upah pertolongan
b.Jelaskan pertimbangan yang menjadi alasan bagi ships owner untuk memilih jenis kontrakpertolongan berdasarkan No Cure No Pay.
Jawab :
Pertimbangannya adalah karena jenis kontrak pertolongan  berdasarkan No cure No pay atau fixed amount compencation Upah pertolongan akan di bayar bila pertolongan berhasil dan kalau tidak berhasil tidak di bayar. 
c.Jelaskan cara penyerahan kapal yg telah ditolong oleh salvor kepada Nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biaya salvage?
Jawab :
Kapal oleh Salvor dipindahkan ketempat yang digunakan sebagai  tempat yang dapat digunakan sebagai tempat labuh yang aman dan disetujui. Ditempat ini nakhoda menyerahkan “Certificate of Receipt” yang dibuatnya kepada Salvor, setelah nakhoda yakin bahwa kapal nya aman.Setelah penyerahan “COR”  maka tanggung jawab Salvor selesai.
 Garansi pembayaran biaya salvage : Salvor institute mangajukan garansi pembayaran biaya salvage kepada pihak – pihak yang terkait untuk menyakinkan  pembayaran  salvage ,Kapal dan muatannya tidak boleh dipindahkan dari tempat  penyerahan sampai biya salvage diterima oleh salvor





Naskah-30 (x)
(1).konvensi internasional “THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIP” (MARPOL) telah di adopsi oleh IMO  pd Tgl.2 November 1973:
A).Jelaskan singkat isi dari konvensi tersebut:
JAWAB:
A).Isi dari konvensi marpol 73/78,adalah:
1.ANNEX I : Peraturan untuk pencegahan pencemaran olehMinyak.
2.ANNEX II:Peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat cairBeracun yg diangkut dalam bentuk curah.
3.ANNEX III:Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh zat-zatBerbahaya yg diangkut melalui laut dalam bentuk-bentuk kemasan seperti container,tanki-tanki portable.
4.ANNEX IV:Pperaturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal-kapal.
5.ANNEX V:Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal-kapal.
6.ANNEX VI:Peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dariCerobong asap kapal.
B).Protocol 1978 MARPOL yg mulai berlaku tgl 2 oktober 1983,adalah:
Jawab:
Annex I yaitu peraturan-peraturan untukpencegahan polusi oleh MinyakAntara lain adalah mengenai minyak,campuranminyak,tolak baraBersih,peraturan ini berlaku untuk semua kapal-kapal,tetapi  kapalYg harus mempunyai sertifikat adalah :
-.untuk kapal tanker dgn ukuran GT 150 atau lebih.-.kapal bukan tanker dgn ukuran GT 400 atau lebih

(02).Untuk Menjamin Keamanan dan Pelestarian Lingkungan di kawasan Selat Malaka, di buat beberapa pengaturan antara lain:
A).Marine Electronic Highway (M.E.H.)
B).Voyage Data Record (V.D.R)
Jelaskan maksudnya masing-masing!
Jawab:
(02).A).Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Proyek M.E.H.:
Untuk memberitahukan kpd kapal yg sedang berlayar disitu Tentang jenis dan posisi dr setiap bui,dan jg untuk mendeteksi Setiap pergerakan kapal yg berlayar di selat tersebut.
B).Maksud dan Fungsi Voyage Data Recorder (V.D.R):
system pengumpulan data pelayaran 12 jam terakhir dan data tsb disimpan pd unit yg dpt terapung  atau di gabung dng EPIRB. data/informasi meliputi: GPS (tgl,jam,posisi),gyro(haluan),kecepatan kapal,komunikasi dgn vhf,suara-suara di dlm bridge maupunwings,arah & kec.angin.

(3).A).Jelaskan dan uraikan  tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm kaitannya dengan tanggung jawab pencemaran laut .
Jawab :
- tanggung jawab pidana
tanggung jawab yg di bebankan kpd awak kapal dng       ancaman  hukuman penjara dan atau denda apabila mereka dng sengaja membuang limbah.
-tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut oleh minyak drkapal adalah  tanggung jawab yg di bebankan kpd pemilik kapal atas kompensasi dan ganti rugi sebagai akibat kapalnya merusak lingkungan laut yg di timbul kan pencemaran minyak dr kapalnya.
B).Dalam hal bagaimana Pemilik kapal bebas dr tanggung  jawab pd pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan CLC 1969/92 .:
Jawab :
1.Pencemaran disebabkan sebagai 
akibat perang
2.Sebagai akibat sabotase baik dari dalam maupun dari pihak ke tiga
3.Nyata-nyata kesalahan Negara  korban yg bertanggung jawab atas  bekerjanya sarana bantu navigasi.

(04).A).Untuk Keadaan Apakah di terbitkan:
1).Letter Of Idemnity?
2).Bank Guarante?
Jawab:
A).Bilamana Keadaan di terbitkannya:
 1).Letter of Indemnity yaitu diterbitkan oleh Shipper untuk mendapatkan CLEAN B/L agar tdk ada keterangan mengenai kerusakan Barang dan digunakan apabila Shipper mendapat claim dari Pemilik muatan/barang.
  2).BANK GUARANTEE yaitu apabila barang telah tiba dipelabuhan Tujuan tetapi B/L asli belum diterima oleh pihak consigne maka Consigne memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai Pengganti B/L agar pihak pengangkut bersedia menyerahkan Barangnya,diterbitkan oleh bank atas permintaan consigne Letter of abandonment.
B).Jenis charter mana yg memuat klausa :
1.Deadfreight yaitu dalam Voyage charter
2.Breakdown yaitu dalam Time charter.

(5).Sebutkan Kewajiban Nakhoda yang di bebankan UU kepadanya (Pasal 342) dan terangkan masing-masing! .
Jawab :
-Kwjban Nkd Sesuai  Psl 342:
1.Memperlengkapi kpl’lny dgn sempurna.
2.Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur.
3.Membuat kpl’nya Layak laut (Seawothy).
4.BrtggJwb Atas Kslmatan Plyrn. 
5.BrtggJwb atas keslmtan para pelayar yg ada di atas kapalnya.
6.Mematuhi perintah pengusaha kapal selama tidk menyimpang dri perundang-undangan yg berlaku.
- Kwjban Nkd Sesuai  Psl-psl lain:
1).Pemegang Kewibawaan Umum di atas kpl (Psl.384,385KUHD & Psl55 No.21 UU th1992).
Bahwa semua org yg berada di atas kplharus taat serta patuhkpd perintah nkhoda demi terciptanya keamanan & ketertiban di atas kpl.
2).Sebagai pemimpin Kapal. (Psl.341KUHD Psl55 UU No.21 th 1992 & Psl.1/1(c) STCW 1978.
Nakhoda bertanggung jwb dlm kpl brlayar dri pelabhan satu ke plbhan lain dgn slmt, aman sampai tujuan trhadap penumpang &Muatannya.
3).Sbg Penegak Hukum (Psl.387,388,390,394(a) KUHD &Psl 55 No.21Th1922).
Sbg Penegak Hkm di atas kpl  apabila di atas kpl terjadi peristiwa pidana maka makhoda berwenang bertindak sebagai Polisi atau Jaksa.
4).Sbg Pegawai Pencatat Sipil (Reglmen Pencatatan Sipil Bagi Kelahiran&kematian, Psl.55 UU no.21 thn 1992).
Apabila di atas kpl terjadi peristiwa kelahiran dan kematian maka brwenang brtindak sbg Pgwai Catatan Sipil.

 5).Sebagai Notaris.(Psl.947&952 KUHP &Psl 55 UU No.21 thn 1992).

No comments:

Post a Comment